Kupang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan pada Rabu (23/4) lalu.
Dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (25/4) disebutkan penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, Mushakfirin jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Perlindungan Total untuk PMI
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.
“Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.
Menteri Abdul Kadir Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris dari Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin.
Dirinya menegaskan bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT berikan santunan kematian senilai Rp42 juta
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Pelaku industri wisata sadar tinggi jadi peserta
“Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, mengimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.
Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhanuddin juga turut berbela sungkawa terhadap kejadian yang menimpa almarhum Musthakfirin PMI asal Indonesia yang mengadu nasib di Negara lain sebagai pahlawan devisa bagi Indonesia
“saya turut berduka atas meninggalnya Pekerja Migran Indonesia yang sedang bekerja dan mengadu nasib di negeri orang,” ujar dia.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya melindungi pekerja di dalam negeri saja, namun melindungi para pekerja seluruh Indonesia yang bekerja di dalam maupun di luar negeri, yang penting para pekerja tersebut terdaftar resmi sesuai prosedur keberangkatan sebagai PMI dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Melihat cukup banyaknya masyarakat di NTT yang bekerja di luar negeri, harapannya dengan adanya kejadian ini, masyarakat di NTT lebih sadar akan pentingnya jaminan sosial di berbagai sektor pekerjaan agar dapat melindungi mereka dari berbagai resiko yang ada.