Labuan Bajo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi atau penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2021 dan 2022 di Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng.
"Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan 18 Mei 2025," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar N A A Pradewa Artha di Labuan Bajo, Jumat.
Ia menambahkan para tersangka yakni Aloysius Nasus selaku Kepala Desa Golo Lujang pada tahun 2021 dan 2022, Emilianus Susanto selaku Bendahara Desa Golo Lujang tahun 2021 dan 2022 dan Kristoforus Onal selaku Sekretaris Desa Golo Lujang tahun 2017 hingga saat ini.
Akibat perbuatan para tersangka, perkiraan kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara korupsi dana Desa Golo Lujang tahun anggaran 2021 dan 2022 senilai Rp952 juta.
"Perkiraan kerugian berdasarkan Hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 5 April 2023," katanya.
Para tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
Sebelumnya, dalam penyidikan dugaan korupsi atau penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2021 dan 2022 di Desa Golo Lujang, Kejari Manggarai Barat menemukan pada tahun 2021 Pemerintah Desa Golo Lujang mengelola keuangan desa yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah senilai Rp1,4 miliar dan pada tahun 2022 sebanyak Rp1,2 miliar.
Dalam pengelolaan keuangan desa selama dua tahun itu, Pemerintah Desa Golo Lujang melakukan sejumlah kegiatan namun tidak dapat dibuktikan secara formil.
Selain pekerjaan fisik menggunakan keuangan desa yang fiktif, ditemukan juga dugaan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak lengkap, pengadaan barang-barang tertentu yang fiktif, dan pembiayaan pembangunan fisik jalan yang seharusnya tidak bisa menggunakan anggaran tahun 2021, serta upah perangkat desa, kader posyandu dan petugas linmas yang tidak dibayarkan.