Labuan Bajo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur menyetorkan uang Rp370 juta sebagai uang pengganti ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Labuan Bajo dari terpidana perkara korupsi atas nama Afrizal.
"Afrizal alias Unyil merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektare yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar NAA Pradewa Artha di Labuan Bajo, Jumat (2/5).
Ia menambahkan upaya Tim Kejari Manggarai Barat tersebut telah memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 370 juta atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13 / Pid.Susi-TPK / 2021 / PN Kpg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 16 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PT KPG Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022.
Ia menjelaskan Afrizal menjadi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13 / Pid.Susi-TPK / 2021 / PN Kpg tanggal 10 Juni 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 16 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PT KPG tanggal 12 Agustus 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.
Berdasarkan putusan itu, lanjut dia, Afrizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan kepada terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terpidana juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp370 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan," katanya.
Kejari Mabar menangkap Afrizal, terpidana tindak pidana korupsi pengelolaan tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
"Penangkapan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini pada pukul 09.00 Wita, terpidana hendak menuju ke Bali menggunakan maskapai Batik Air," kata Pradewa Artha.
Ia menjelaskan penangkapan terpidana yang buron sejak dua tahun lalu itu dilakukan berkat laporan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo.
"Tertangkapnya buronan ini merupakan kerja sama Tim Tabur Kejati NTT dan Tim Tipidsus serta intelijen Kejari Manggarai Barat," ujarnya.
Ia menjelaskan putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana Unyil dan ia harus menjalani pidana kurungan selama enam tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar.
Dalam ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, lanjut dia, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta terpidana dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp370 juta.