
Kejari Mabar menahan dua tersangka korupsi proyek irigasi Wae Kaca I

Labuan Bajo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan tahun anggaran 2021.
"Pagu anggaran dalam pekerjaan proyek ini adalah sebesar Rp802 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manggarai Barat Wisnu Sanjaya di Labuan Bajo, Senin malam.
Ia menambahkan para pelaku yang diamankan yakni Direktur CV DTM berinisial FS yang bertindak selaku penyedia barang atau jasa dalam proyek tersebut dan tersangka kedua yakni Direktur PT DMK berinisial IA yang berperan selaku konsultan pengawas proyek.
"Penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp460 juta berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik pada Politeknik Negeri Kupang," ujarnya.
Ia juga menjelaskan modus operandi dalam kasus tersebut yakni kedua tersangka diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan pada paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I.
"Para tersangka ini ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 15 September 2025 sampai dengan 4 Oktober 2025 di rumah tahanan Polres Manggarai Barat," katanya.
Lebih lanjut, para tersangka disangkakan oleh jaksa penyidik menggunakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
"Tersangka juga disangkakan pasal Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP," katanya.
Pewarta : Gecio Viana
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
