Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa pasal soal penyadapan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP dihapus secara keseluruhan.
Menurut dia, hal-hal terkait penyadapan akan diatur di dalam undang-undang lain di luar KUHAP.
"Pokoknya penyadapan itu diaturnya semuanya di Undang-Undang baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Adapun mekanisme penyadapan sebelumnya tercantum dalam Pasal 124 yang menjadi Bagian Keenam pada RUU KUHAP. Pasal tersebut terdiri dari 6 ayat, yang salah satunya pada ayat 2 menyebutkan bahwa penyadapan harus mendapat izin dari pengadilan negeri.
Hal itu pun sebelumnya disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai bahwa pasal itu tidak sinkron dengan mekanisme kerja penyadapan dan penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.
“Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7).
Walaupun demikian, Budi menjelaskan bahwa personel KPK tetap melaporkan upaya penyadapan kepada Dewan Pengawas. Kemudian penyadapan yang telah dilakukan akan diaudit.
“Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” katanya
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR pastikan pasal soal penyadapan di RUU KUHAP dihapus

Komisi III DPR memastikan pasal penyadapan di RUU KUHAP dihapus


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)