Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menjadwalkan ulang pemanggilan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana dihubungi ANTARA di Kupang, Selasa malam, mengatakan Wamen PU seharusnya sudah menjalani pengambilan keterangan sebagai saksi pada 21 Mei 2025.
“Sesuai dengan surat permintaan itu, seharusnya beliau dimintai keterangan pada 21 Mei, namun tidak hadir,” katanya.
Raka mengatakan bahwa sesuai dengan alasan yang didapat dari Wamen PU, ketidakhadirannya memenuhi panggilan Kejati NTT karena
ada kegiatan yang bersamaan yang tidak bisa di tinggalkan.
Walaupun demikian, ujar dia, tim dari Kejati NTT akan menjadwalkan ulang pemanggilan Wamen PU terkait kasus itu.
Terkait saksi-saksi yang dipanggil untuk diperiksa, dia mengatakan bahwa sejumlah pihak yang dimintai keterangan itu semuanya adalah pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan proyek pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur itu.
“Baik dari dinasnya, rekanan, pengawas dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan itu,” ujar dia.
Dia juga mengatakan bahwa belum bisa memberikan data terlalu banyak terkait kasus itu, karena masih dalam tahapan penyelidikan.
Sebelumnya pada tanggal 20 Maret 2025 lalu Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman melaporkan adanya penyimpangan pada pembangunan 2.100 rumah bagi warga eks Timor Timur (kini Timor Leste) ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Proyek senilai ratusan miliar ini dikerjakan oleh PT. Nindya Karya, PT. Adhi Karya, dan PT. Brantas Abipraya berlokasi di Kabupaten Kupang,Nusa Tenggara Timur.
Dia mengatakan bahwa saat melakukan pemeriksaan menemukan adanya indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang.
Heri menambahkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut ke pihak Kejati NTT.