Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai bentuk sistem perpajakan modern yang berkontribusi pada pembangunan daerah.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak pada hari ini adalah langkah strategis dalam membangun peradaban perpajakan yang modern. Dokumen ini wujud gotong royong modern, sebuah kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat demi terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana di Kupang, Rabu.
Ia menegaskan pajak sebagai pilar utama pembangunan bangsa yang turut berperan besar dalam pembangunan daerah, termasuk di wilayah NTT.
“Lebih dari 75 persen pendapatan negara masih ditopang oleh penerimaan pajak. Karena itu, relasi antara pemerintah sebagai otoritas pajak dan masyarakat sebagai wajib pajak harus dibangun di atas fondasi kepercayaan, kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan yang berkeadilan,” katanya.
Kosmas mengajak Kanwil DJP Nusa Tenggara, para pelaku usaha, dan seluruh wajib pajak untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan prinsip-prinsip piagam tersebut.
Ia menegaskan pemerintah wajib menjamin pelayanan pajak yang mudah, cepat, transparan, serta berintegritas.
Di samping itu, perlu mengoptimalkan sistem digitalisasi dan integrasi data sehingga pelayanan pajak lebih rapi, efektif, dan terdokumentasi secara baik.
Sementara masyarakat wajib mendukung dengan kepatuhan pajak yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab.
“Melalui kerja sama yang erat, setiap pihak dapat mewujudkan tata kelola perpajakan yang modern, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Rimedi Tarigan mengatakan Piagam Wajib Pajak telah resmi diluncurkan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 22 Juli 2025.
Piagam tersebut memuat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, kerahasiaan data, dan menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak.
Selain itu, terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

