Labuan Bajo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menggencarkan penyuluhan dan edukasi hukum bagi siswa tingkat SMP-SMA di daerah itu melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
"Untuk materi JMS kami sasar siswa-siswi SMP dan SMA dengan tema kenali hukum jauhi hukuman," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar N A A Pradewa Artha di Labuan Bajo, Jumat.
Ia mengatakan program pengenalan hukum kepada para pelajar guna mencegah berbagai pelanggaran hukum sejak dini itu telah dilakukan sebanyak tiga kali pada 2025.
Terbaru, lanjut dia, program JMS dilakukan di SMAN 3 Komodo pada 28 Mei 2025 dan disambut antusias para siswa dan pengurus sekolah.
"Peserta program JMS sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini yang dibuktikan dengan berbagai pertanyaan dari tema yang disampaikan," ujarnya.
Ia menjelaskan selama pelaksanaan program itu, para siswa mendapatkan tiga materi yang disampaikan pihak Kejari Manggarai Barat yakni praktik judi online, perundungan atau bullying dan pengertian serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) institusi Kejaksaan.
Ia menyebut materi terkait praktik judi online diberikan sebagai upaya pencegahan sejak dini agar para pelajar tidak terjerumus dalam aktivitas tersebut karena memiliki pengetahuan terkait pelanggaran dan dampak hukum yang dapat ditimbulkan.
"Kami mengambil materi ini karena berdasarkan fakta mengerikan judi online, pelaku judi online kebanyakan dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta dan ASN," katanya.
Ia juga menjelaskan materi terkait perundungan diberikan kepada para pelajar agar mereka memiliki kesadaran atas bahaya dan dampak perundungan, serta memberikan pengetahuan untuk mencegah dan mengatasi tindakan bullying.
"Sehingga sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar," katanya.