Polda NTT limpahkan tersangka penyalahgunaan BBM subsidi ke kejari Mabar

id NTT,Penyalahgunaan BBM bersubsidi,Kota Kupang,Polairud Polda NTT

Polda NTT limpahkan tersangka penyalahgunaan BBM subsidi ke kejari Mabar

Penyerahan berkas kasus penyalahgunaan BBM oleh Polairud Polda NTT kepada Kejari Manggarai Barat, di Labuan Bajo, Rabu (17/7/2024). ANTARA/HO-Polairud Polda NTT.

...Kami sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Manggarai Barat untuk penanganan hukum lebih lanjut, kata Direkrut Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution di Kupang, Rabu, (17/7/2024)
Kupang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkas perkara dua tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk pariwisata kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Manggarai Barat untuk penanganan hukum lebih lanjut,” kata Direkrut Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution di Kupang, Rabu, (17/7/2024).

Dia mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dalam ketentuan Migas.

Kedua tersangka tersebut, kata Irwan, ditangkap pada 16 Mei 2024 ketika mereka tahu dan mau menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar yang seharusnya sesuai aturan hanya boleh digunakan oleh para nelayan.

“Pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yg seyogianya untuk masyarakat umum yang membidangi perikanan dan pertanian malah digunakan untuk bisnis pariwisata kapal Phinisi guna keuntungan pribadi,” ujar dia.

Dia menegaskan bahwa kapal wisata seperti Phinisi yang digunakan untuk pariwisata seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi karena hal itu melanggar undang-undang.

Irwan menyebutkan tak hanya tersangka saja yang dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi juga sejumlah barang bukti juga dilimpahkan ke JPU yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari Manggarai Barat.

Menurut dia, langkah penegakan hukum ini dilakukan oleh Ditpolairud Polda NTT agar para pelaku jera dan tidak ada yang melakukan perbuatan yang sama.

"Sehingga dapat terjaga ketersediaan BBM bersubsidi yg tepat sasaran kepada masyarakat yg benar benar berhak mendapatkannya," ujarnya.

Baca juga: Pertamina Jatimbalinus selidiki kendaraan pribadi bawa BBM subsidi

Irwan juga mengimbau mereka yang biasa menyalahgunakan BBM secara ilegal agar segera menghentikan semua kegiatan penyaluran BBM secara tidak resmi tersebut, bila tidak ingin berurusan dengan hukum.

Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi upaya Pemkab Sabu Raijua terkait BBM subsidi

“Kita tetap berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah hukum Perairan Polda NTT,” ujarnya.