Kejari Mabar tangkap DPO kasus korupsi tanah di Labuan Bajo
Penangkapan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini pada hari Selasa (9/7) pukul 09.00 Wita, terpidana hendak menuju ke Bali menggunakan maskapai Batik Air...
Labuan Bajo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Afrizal alias Unyil, terpidana tindak pidana korupsi pengelolaan tanah pemerintah daerah (pemda) setempat seluas kurang lebih 30 hektare di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
"Penangkapan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini pada hari Selasa (9/7) pukul 09.00 Wita, terpidana hendak menuju ke Bali menggunakan maskapai Batik Air," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat N A A Pradewa Artha di Labuan Bajo, Selasa, (9/7/2024).
Ia menjelaskan penangkapan terpidana yang buron sejak dua tahun lalu itu dilakukan berkat laporan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo.
"Tertangkapnya buronan ini merupakan kerja sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT dan Tim Tipidsus serta intelijen Kejari Manggarai Barat," ujarnya.
Ia menjelaskan putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana Unyil dan ia harus menjalani pidana kurungan selama enam tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar.
Dalam ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, menurut dia, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta terpidana Unyil dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp370 juta.
"Berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dikuatkan dengan putusan PT Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/ PT kpg tanggal 12 Agustus 2021," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manggarai Barat Wisnu Sanjaya mengatakan terpidana Unyil tiba di Labuan Bajo pada Senin (8/7) dan sempat berjalan-jalan ke Dermaga Rangko dan Warloka.
"Terpidana ini ada kendala terkait perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung yang terlambat turun, sehingga menyebabkan terpidana keluar demi hukum, akhirnya dengan keluarnya terpidana demi hukum bisa dikatakan mungkin menghindari proses hukum ini," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap DPO pencurian ternak sapi di Kabupaten Kupang
Selanjutnya, kata Wisnu, terpidana akan dibawa Tim Kejari Manggarai Barat ke ke Rutan Kelas IIB Ruteng.
Baca juga: Kejati NTT koordinasi dengan Timor Leste soal penangkapan DPO korupsi pupuk
Sebelumnya, dalam penanganan kasus korupsi tersebut terpidana Unyil juga pernah ditetapkan sebagai DPO Kejati NTT saat berstatus sebagai tersangka dan ditangkap di Bali pada Jumat (15/1/2021).
"Penangkapan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini pada hari Selasa (9/7) pukul 09.00 Wita, terpidana hendak menuju ke Bali menggunakan maskapai Batik Air," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat N A A Pradewa Artha di Labuan Bajo, Selasa, (9/7/2024).
Ia menjelaskan penangkapan terpidana yang buron sejak dua tahun lalu itu dilakukan berkat laporan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo.
"Tertangkapnya buronan ini merupakan kerja sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT dan Tim Tipidsus serta intelijen Kejari Manggarai Barat," ujarnya.
Ia menjelaskan putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana Unyil dan ia harus menjalani pidana kurungan selama enam tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar.
Dalam ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, menurut dia, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta terpidana Unyil dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp370 juta.
"Berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dikuatkan dengan putusan PT Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/ PT kpg tanggal 12 Agustus 2021," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manggarai Barat Wisnu Sanjaya mengatakan terpidana Unyil tiba di Labuan Bajo pada Senin (8/7) dan sempat berjalan-jalan ke Dermaga Rangko dan Warloka.
"Terpidana ini ada kendala terkait perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung yang terlambat turun, sehingga menyebabkan terpidana keluar demi hukum, akhirnya dengan keluarnya terpidana demi hukum bisa dikatakan mungkin menghindari proses hukum ini," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap DPO pencurian ternak sapi di Kabupaten Kupang
Selanjutnya, kata Wisnu, terpidana akan dibawa Tim Kejari Manggarai Barat ke ke Rutan Kelas IIB Ruteng.
Baca juga: Kejati NTT koordinasi dengan Timor Leste soal penangkapan DPO korupsi pupuk
Sebelumnya, dalam penanganan kasus korupsi tersebut terpidana Unyil juga pernah ditetapkan sebagai DPO Kejati NTT saat berstatus sebagai tersangka dan ditangkap di Bali pada Jumat (15/1/2021).