Kupang, NTT (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, NTT mencatat sebanyak 1.367 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru yang telah resmi terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) selama periode Januari-Mei 2025.
“Ada 1.367 NIB baru di Kota Kupang yang telah terbit dari Januari hingga Mei 2025,” kata Plt. Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang Penina Lauata di Kupang, Kamis.
Adapun rincian setiap bulan antara lain, Januari (208 NIB), Februari (326 NIB), Maret (274 NIB), April (263 NIB), dan Mei (296 NIB) sehingga totalnya mencapai 1.367 NIB.
Ia menjelaskan, dengan terbitnya NIB menjadi tanda legalitas suatu usaha karena itu penting untuk dimiliki oleh setiap pelaku usaha dan pegiat UMKM di Kota Kupang.
NIB yang sudah terdaftar, lanjut dia, tidak memiliki masa perpanjangan waktu sehingga berlaku selama usaha tersebut dijalankan oleh pemiliknya.
“Penerbitan NIB ini dilakukan secara online, cepat jadi, dan gratis karena itu perlu diketahui oleh masyarakat luas,” katanya.
Ia mengatakan, pendaftaran NIB dilakukan secara daring/online, sehingga setiap pelaku usaha dapat mengakses sendiri melalui website oss.go.id ataupun aplikasi OSS Indonesia.
“Tapi jika masyarakat tidak bisa membuatnya secara mandiri, maka tugas dari DPMPTSP untuk memfasilitasi atau mendampingi secara langsung pembuatannya,” kata dia.
Untuk itu, selain loket pendampingan di Kantor DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang pihaknya juga membuka layanan pengurusan NIB setiap Sabtu pagi di arena Car Free Day El Tari Kupang.
Pihaknya turut melakukan upaya sosialisasi berupa bimtek dan sejenisnya untuk mengedukasi masyarakat terkait manfaat dan cara mengurus NIB secara online/daring.
“Kami juga membuka kerja sama dengan lembaga atau dinas terkait yang membutuhkan layanan pendampingan dalam membuat NIB demi percepatan izin usaha,” katanya menambahkan.