Kupang, NTT (ANTARA) - Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2025 sebagai komitmen dalam mewujudkan penataan ruang kota yang lebih terarah, adil, dan berkelanjutan.
“RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tetapi kompas pembangunan yang menentukan wajah Kota Kupang dua dekade kedepan. Oleh karena itu, mari kita kawal bersama dengan semangat kolaboratif dan komitmen terhadap pembangunan yang berkelanjutan,” kata Wali Kota Christian di Kupang, Sabtu.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kota Kupang.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka mendengarkan tanggapan resmi Wali Kota Kupang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Ranperda RTRW Kota Kupang 2025–2045.
Dalam penyampaiannya Wali Kota menanggapi kekhawatiran tentang penyimpangan pemanfaatan ruang, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutihan.
Penataan ruang akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta Permen ATR/BPN terkait pengendalian dan pengawasan tata ruang.
“Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang akan dikenakan sanksi dan/atau disinsentif, termasuk terhadap korporasi besar,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik baru mencapai 15 persen dari target 20 persen.
Namun, secara keseluruhan pemenuhan RTH telah mengacu pada standar nasional sebesar 30 persen melalui pemanfaatan kawasan hutan, taman kota, dan kolaborasi dengan kementerian terkait.
Adapun konsep Waterfront City tetap dipertahankan dalam RTRW dengan pendekatan inklusif di wilayah pesisir untuk mendukung pariwisata, perikanan, dan konservasi mangrove.
Pemerintah menjamin perlindungan terhadap kawasan permukiman masyarakat berpenghasilan rendah di Kelurahan Manutapen dan Nunbaun Delha melalui kebijakan holding zone dan pengusulan pelepasan kawasan hutan non-produktif ke Kementerian LHK untuk program TORA.
Pemerintah merespon isu banjir di Kelurahan Oesapa dan sekitarnya dengan rencana pembuatan masterplan drainase serta pembangunan infrastruktur pendukung, disertai koordinasi dengan Dinas PUPR, Bappeda, DLHK, dan instansi lainnya.
Ranperda RTRW telah mengakomodasi ketentuan mitigasi bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim, termasuk penataan kawasan rawan banjir, abrasi, dan longsor, sesuai ketentuan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kawasan Bandara El Tari telah sepenuhnya berada dalam wilayah administratif Kota Kupang.
Pemerintah juga telah melakukan koordinasi terkait potensi penerimaan daerah dari pajak-pajak yang timbul dalam kawasan bandara.
“Untuk menjamin konsistensi pemanfaatan ruang, Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan mekanisme pengawasan dan sanksi melalui instrumen peraturan yang mengatur zonasi, insentif/disinsentif, serta evaluasi pelaksanaan RTRW,” katanya.
Melalui penyampaian tanggapan tersebut, ia berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda RTRW 2025–2045 dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu menjadi landasan hukum serta arah pembangunan Kota Kupang ke depannya.