Labuan Bajo (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat mengamankan sebanyak 160 ribu batang rokok diduga ilegal di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Wae Kelambu, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Rokok diduga ilegal ini disimpan dalam 10 dus dan dibawa menggunakan truk, truk ini menggunakan kapal rute Surabaya-Labuan Bajo," kata Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo Letkol laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra di Labuan Bajo, Rabu.
Ardian Widjanarko Djajasaputra menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pengungkapan kasus rokok ilegal sekaligus penyerahan perkara rokok ilegal kepada Bea Cukai Labuan Bajo di Labuan Bajo.
Ia menambahkan rokok ilegal yang diamankan pada Selasa (15/7) itu juga tidak terdaftar dalam manifest muatan truk.
Dalam kejadian tersebut, lanjut dia, turut diamankan sopir truk berinisial YDT (46) dan seorang kernet truk berinisial PW (23).

"Harapannya dengan operasi gabungan ini kita semakin kuat dalam bekerja sama, memperketat pengawasan rokok ilegal di Labuan Bajo. Peredaran rokok ilegal kami minimalisir dengan operasi terpadu," katanya.
Ia juga menjelaskan pengungkapan kasus rokok ilegal itu merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi Lanal Labuan Bajo beserta instansi terkait satuan tugas dalam menjaga keamanan negara dan mengurangi peredaran barang ilegal di masyarakat, khususnya di wilayah Labuan Bajo.
“Penindakan ini adalah langkah penting dalam melindungi masyarakat dan mengamankan keuangan negara sebagaimana program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Syahirul Alim menyatakan penindakan terhadap rokok ilegal oleh satuan tugas merupakan wujud komitmen pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
"Terkait perkara ini kami akan melakukan pendalaman dengan mewawancarai sopir truk dan kernet serta melakukan penelitian dan pengecekan barang bukti apakah ini pita cukai asli atau tidak," katanya.