Manggarai Barat larang kendaraan 10 tonase lintas di lokasi bencana

id Longsor

Manggarai Barat larang kendaraan 10 tonase lintas di lokasi bencana

Sebagian badan jalan di Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang nyaris putus akibat longsor. (ANTARA Foto/Humas Pemkab Mabar)>

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melarang kendaraan dengan bobot di atas 10 tonase untuk melintas di 16 lokasi titik bencana tanah longsor, karena sangat berisiko bagi keselamatan angkutan dan penumpang.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melarang kendaraan dengan bobot di atas 10 tonase untuk melintas di 16 lokasi titik bencana tanah longsor, karena sangat berisiko bagi keselamatan angkutan dan penumpang.

"Untuk semua titik bencana tanah longsor sudah bisa dilalui kendaraan, tetapi kami batasi untuk kendaraan yang bobotnya di atas 10 tonase," kata Kabag Humas Kabupaten Manggarai Barat Paulus Jeramun kepada Antara ketika dihubungi dari Kupang, Kamis (21/3).

Ia mengatakan masih terdapat satu titik longsor di Waelia, Desa Tondong Belang yang memakan sebagian badan jalan, sehingga dilakukan pengerukan untuk memperlebar badan jalan agar bisa dilalui dua kendaraan..

Atas dasar itu, pemerintahan setempat masih tetap memberlakukan sistem buka-tutup untuk akses kendaraan yang melintasi lokasi bencana, mulai dari jam 18.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA baru dibuka kembali.

Ia mengatakan, para petugas tanggap darurat bencana masih bersiaga di dua pos penjagaan di yakni dari arah Kota Labuan Bajo berada di Jembatan Waemese, dan dari arah Ruteng ada di Dusun Cekonobo.

"Jadi ada petugas di pos penjagaan ini yang memantau lalu lintas kendaraan, kalau kendaraan yang tonasenya di atas 10 ton maka dilarang untuk melintas di kawasan longsor tersebut," demikian Paulus Jeramun.

Baca juga: Trauma masih menghantui ratusan korban banjir di Manggarai Barat
Baca juga: Longsor masih terjadi di sekitar jembatan Wailiang