Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung usai Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
“Tentunya akan dilakukan koordinasi agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Yuddy Renaldi sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023, yakni pada 13 Maret 2025.
Sekitar empat bulan kemudian, Kejagung pada 22 Juli 2025, juga menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Kejagung menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Sementara itu, Budi mengatakan bahwa saat ini penyidikan kasus Bank BJB masih dilakukan oleh KPK.
“Seperti apa konstruksi lengkap perkaranya, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan penahanannya, kami akan update (beri tahu, red.) perkembangannya,” kata Budi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK segera koordinasi usai Kejagung tetapkan eks Dirut BJB tersangka