Polda NTT kerja sama dengan BTNK amankan Komodo

id Komodo

Polda NTT kerja sama dengan BTNK amankan Komodo

Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman didampingi Danrem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Syaiful Rahman (kiri), Komandan Lantamal VII Kupang Brigjen TNI (Mar) K Situmorang (kanan) dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Selasa (2/4). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

"Kami akan buat MoU dengan pihak BTNK jika memang diperlukan karena kawasan TNK merupakan otoritasnya BTNK," kata Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman.
Kupang (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Polisi Raja Erizman mengatakan pihaknya akan membuat nota kesepahaman kerja sama (MoU) dengan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) untuk mengamanan binatang purba raksasa Komodo guna mencegah terjadinya aksi pencurian terhadap varanus komodoensis.

"Kami akan buat MoU dengan pihak BTNK jika memang diperlukan karena kawasan TNK merupakan otoritasnya BTNK," kata jenderal polisi berbintang dua itu kepada wartawan di Kupang, Selasa (2/4).

Hal ini disampaikannya menanggapi permintaan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat yang meminta Polda NTT menempatkan sejumlah pasukannya di TNK setelah pencurian sejumlah bayi Komodo di kawasan TNK di ujung barat Pulau Flores itu.

Selama ini, kata Kapolda Raja Erizman, proses BTNK dan Polda NTT memang selalu melakukan patroli. Namun, patroli bersama itu tidak dilakukan terus-menerus.

"Jika dibutuhkan, Polda NTT akan turun. Akan tetapi, selama tidak dibutuhkan, anggota tidak bisa turun karena otoritas pengelolaan ada ditangan mereka yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Setelah 41 bayi Komodo dicuri dan diperjualbelikan secara bebas di luar negeri dengan harga Rp500 juta per ekor, kata Raja Erizman, Polda NTT juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk membongkar sindikat penjualan bayi Komodo tersebut.

Sementara itu, Wakapolda NTT Brigjen Pol Johny Asadoma mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung menggelar razia ke sejumlah kapal wisata dan nelayan di perbatasan Selat Sape antara Provinsi NTT dan Nusa Tenggara Barat.

"Kami tidak menemukan apa-apa, tetapi kami juga lakukan sosialisasi bagi nelayan, serta sejumlah wisatawan yang berkunjung ke daerah itu agar tidak boleh mencuri Komodo karena itu merupakan aset wisata Bangsa Indonesia," katanya.

Sebelumnya, pada akhir Maret 2019, Polda Jatim mengagalkan pengiriman sejumlah hewan yang dilindungi, di antaranya ada sejumlah bayi Komodo yang akan dijual dengan harga Rp500 juta per ekor di pasaran luar negeri.

Baca juga: Gubernur Laiskodat: Kembalikan Komodo kami ke habitatnya
Baca juga: Indonesia bisa ambil kembali Komodo di luar negeri, kata pengamat