Labuan Bajo (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menggencarkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal bagi masyarakat di seluruh wilayah kecamatan.
"Kami lakukan sosialisasi aturan di bidang cukai tentang pemberantasan rokok ilegal secara konsisten demi cegah peredaran rokok ilegal," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat Yeremias Ontong di Labuan Bajo, Selasa (23/9).
Ia menjelaskan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal dilakukan tim satgas di Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang dengan menyasar pelaku usaha mikro, pemilik kios atau warung, distributor, pengecer, tokoh masyarakat, perangkat desa dan tenaga kesehatan setempat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan oleh tim satgas yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 1630/ Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Bea Cukai Labuan Bajo.
"Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi yang sama di wilayah kepulauan seperti di Pulau Rinca dan Komodo di Kecamatan Komodo, selanjutnya sosialisasi akan dilakukan di Kecamatan Pacar dan Lembor Selatan," ujarnya.
Baca juga: Satgas edukasi warga kepulauan di Mabar tentang bahaya rokok ilegal
Baca juga: Gibran: Usul gerbong perokok tak sinkron dengan program Presiden
Dalam sosialisasi, kata dia, para pelaku usaha diberikan materi tentang aturan di bidang cukai serta informasi tentang bahaya rokok ilegal tanpa pita cukai.
"Kami juga mengkampanyekan dan memperjuangkan kebijakan atau tindakan yang bertujuan untuk mengurangi dan memberantas peredaran rokok ilegal dan upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah," katanya.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan warga dan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai, melindungi penerimaan negara, dan mencegah tindak pidana cukai.
Sebelumnya, data Bea Cukai Labuan Bajo mencatat sejak Januari hingga awal Juli 2025 telah dilakukan 49 kali penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa rokok.
Dari operasi itu diamankan 716.856 batang rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun yang diduga dilekati pita cukai palsu, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp694 juta.

