Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat realisasi 672 sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di provinsi tersebut pada periode Januari hingga awal Oktober 2025.
“Hingga awal Oktober, realisasi penerbitan sertifikat halal bagi UMKM di NTT sejumlah 672 dari total kuota self declared 3.500 pada 2025,” kata Pembimbing Zakat dan Wakaf sekaligus Sekretaris Tim Halal Kemenag NTT Achmad Alkatiri, di Kupang, Selasa.
Ia menjelaskan, sistem self declared merupakan program gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mempermudah pelaku usaha kecil mengurus sertifikasi halal.
Para pelaku usaha yang ingin mendaftar kehalalan produk akan didampingi oleh pendamping proses produk halal (P3H) untuk menggunakan aplikasi SiHalal dari BPJH.
Achmad menekankan, sertifikat halal tidak hanya bermanfaat mendapatkan kepercayaan konsumen dari sisi higienitas, tetapi juga memperluas pasar, meningkatkan omset, dan memperkuat daya saing pelaku UMKM.
Dalam upaya percepatan sertifikasi produk halal, sejak Sabtu (27/9), pihaknya mulai berkolaborasi dengan Mal Pelayanan Publik Kota Kupang di arena Car Free Day (CFD) Kupang dan arena Saboak Koepan Taman Nostalgia.
“Sejak dua pekan lalu, membuka layanan di arena CFD Kupang dan di Saboak Koepan, tim halal dan P3H memberikan sosialisasi dan berhasil mendapat 15 pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal,” katanya.
Menurut dia, upaya ini sebagai langkah mendekatkan layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Karena itu, ia berharap agar layanan tersebut semakin dikenal dan diakses oleh masyarakat luas.
Selain layanan gratis self declared, ia mengatakan pelaku usaha juga dapat memanfaatkan layanan reguler untuk sertifikasi produk halal yaitu di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) POM MUI NTT dan LPH Universitas Nusa Cendana.
Kemenag NTT terus mendorong sinergi lintas lembaga dalam upaya mengedukasi dan mempercepat pendaftaran sertifikat halal, khususnya hingga akhir 2025.

