Kupang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang akan terus melayani warga ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk tetap melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP hingga Pemilu 2019.
"Sampai dengan hari 'H' pemungutan suara Pemilu serentak 2019 pada 17 April, kami tetap melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik," kata Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmese kepada Antara di Kupang, Rabu (10/4).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang tinggal tujuh hari lagi, dan bagaimana dengan penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Sampai sejauh ini, masih banyak warga Kota Kupang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sehingga berpeluang tidak menggunakan hak politiknya pada pemilu serentak 17 April 2019.
Menurut dia, pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada penduduk wajib KTP yang melakukan perekaman KTP elektronik, baik di dinas maupun kantor-kantor camat yang memiliki alat perekaman.
"Tugas kami hanya melayani perekaman e-KTP, bahwa mereka nanti diikutsertakan dalam pemilu atau tidak merupakan otoritasnya KPU sebagai penyelenggara," katanya.
Dia menjelaskan penduduk wajib KTP di Kota Kupang berjumlah 339.901 jiwa. Dari jumlah tersebut, 67.042 di antaranya belum melakukan perekaman, sedang 272.859 jiwa sudah melakukan perekaman.
Baca juga: Disdukcapil tak bertanggungjawab atas warga yang golput
Baca juga: 67.042 penduduk Kota Kupang wajib KTP ternyata belum melakukan perekaman