Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang Daniel Takain mengatakan masih tercatat sekitar 63.368 warga di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik.
"Petugas kami sudah turun ke desa-desa untuk melakukan perekaman, namun masih terdapat juga puluhan ribu warga belum melakukan perekaman data e-KTP," kata Daniel Takain kepada Antara usai kegiatan sosialisasi kerja sama pengembangan pengawasan partisipatif pemilu 2019 yang diselengarakan Bawaslu Kabupaten Kupang di Kupang, Rabu.
Takain mengatakan, wajib e-KTP di Kabupaten Kupang mencapai 282.994 jiwa dan yang telah mengantongi e-KTP sebanyak 219.626 orang.
Ia mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Kupang sejak akhir tahun 2018 gencar melakukan perekaman langsung ke desa-desa agar warga yang terjaring bisa menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019.
Menurut dia, kesadaran warga untuk mengurus e-KTP sangat rendah yang terbukti dari minimnya keikutsertaan warga saat dilakukan perekaman e-KTP di desa-desa. "Warga yang melakukan perekaman e-KTP hanya berkisar antara 5-20 orang," katanya mencontohkan.
Meskipun demikian, Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang akan tetap melakukan perekaman data e-KTP di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Kupang hingga 15 April 2019.
Baca juga: Disdukcapil tak bertanggungjawab atas warga yang golput
Baca juga: Disdukcapil kebut rekam data e-KTP jelang Pemilu 2019