Kupang (Antara NTT) - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan sebuah kebijakan tentang pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) seumur hidup bagi para pemilik data kependudukan yang dicetak sejak 2011.
"Bagi siapa pun pemegang e-KTP cetakan 2011 tidak perlu lagi diperpanjang, karena sudah otomatis dinyatakan berlaku seumur hidup," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang David Marts Mangi di Kupang, Senin.
Dia mengatakan, kebijakan Kementerian Dalam Negeri itu tertera dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 470/206/SJ, tertanggal 29 Jjanuari 2017 yang ditandatangi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta memperhatikan amanat UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka e-KTP untuk WNI dinyatakan berlaku seumur hidup.
Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c UU No.24 Tahun 2013, diamantkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut, dinyatakan berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, e-KTP yang diterbitkan sejak 2011, berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang pemberlakuan e-KTP seumur hidup ini perlu terus disosialisasikan agar bisa diketahui masyarakat luas.
Dalam konteks tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang terus meminta seluruh pihak termasuk media untuk menginformasikan hal ini agar bisa diketahui semua warga di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.
Terhadap kebutuhan blangko KTP elektronik untuk mencetak kebutuhan kartu tanda penduduk warga daerah itu, David menyebut sekitar 150 ribu keping blangko.
Akumulasi jumlah kebutuhan itulah yang nantinya bisa memenuhi kebutuhan kepemilikan kartu kependudukan elektronik warga di daerah itu.
Dia mengatakan, jumlah 150 ribu blangko KTP elektronik itu merupakan akumulasi kebutuhan KTP warga baik yang sudah melakukan perekaman dan juga yang sudah wajib memegang KTP elektronik.
Secara data, penduduk Kota Kupang yang masuk dalam ketegori wajib KTP berjumlah 414 ribu jiwa. Dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 250 ribu orang.
Dari jumlah 250 ribu yang sudah melakukan perekaman itu, ada sebanyak 20 ribu yang siap dicetak. Namun demikmian hal itu belum bisa dilakukan karena kehabisan blangko KTP elektronik.
"Kami berharap dalam beberapa bulan ke depan sudah bisa dipanggil Jakarta untuk menjemput kebutuhan blangko tersebut," katanya.