Kekurangan surat suara dapat diatasi dengan penundaan pencoblosan

id logistik pemilu

Kekurangan surat suara dapat diatasi dengan penundaan pencoblosan

Pengamat hukum administrasi dari Undana Kupang Dr Johanes Tuba Helan. MHum. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Kata Johanes Tuba Helan, masalah kekurangan logistik surat suara hanya bisa diatasi dengan penundaan pencoblosan atau pemungutan suara.
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum administrasi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan, masalah kekurangan logistik surat suara hanya bisa diatasi dengan penundaan pencoblosan atau pemungutan suara.

"KPU tidak bisa mengambil langkah lain karena yang dibutuhkan adalah surat suara. Langkah lain hanya mungkin dengan menunda pencoblosan asalkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Minggu (14/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kekurangan logistik surat suara untuk Pemilu serentak 2019 di NTT, dan langkah yang bisa diambil untuk mengatasi masalah ini.

Hingga empat hari menjelang pemungutan suara, NTT masih mengalami kekurangan surat suara sebanyak 338.537 lembar surat suara.

"Kami baru mendapat pembertahuan bahwa hari ini pukul 13.30 WIB, ada pengiriman logistik surat suara untuk NTT dari Jakarta berjumlah 338.537 eksemplar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Sabtu (13/4).

Kekurangan surat suara ini terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu.

Baca juga: KPU bertanggung jawab terhadap kekurangan logistik

Menurut Johanes Tuba Helan, jika KPU harus mengambil langkah penundaan pemungutan dan penghitungan suara, maka hanya dilakukan untuk daerah atau tempat pemungutan suara (TPS), yang surat suaranya belum tiba.

"Tetapi ya, harus ada payung hukum karena langkah apapun tidak boleh menyalahi perundang-undangan," kata Tuba Helan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara terpisah meminta agar KPU harus memberikan jaminan atas ketersediaan logistik Pemilu di wilayah itu.

"KPU sebagai penyelenggara Pemilu, harus menjamin agar logistik tidak kurang pada hari "H" pemungutan suara 17 April 2019," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna.

Menurut dia, sesuai dengan PKPU, seluruh logistik harus tiba di tempat pemungutan suara (TPS), sehari sebelum pemungutan dan penghitungan suara sehingga waktu efektif saat ini tinggal tiga hari lagi.

Bawaslu berharap, dalam sisa waktu ini, KPU bisa memenuhi kekurangan logistik Pemilu. 

Baca juga: KPU harus menjamin ketersediaan logistik Pemilu
Baca juga: Segera kirim logistik pemilu ke daerah 3T