Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pemanggilan Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia atau BNI (Persero) Munadi Herlambang (MH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI, yakni pada 8 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan pinjaman dari LPEI kepada debitur yang digunakan tidak sesuai ketentuan seharusnya, yakni pembiayaan ekspor.
“Dalam perjalanannya, uang ini kemudian tidak hanya digunakan untuk ekspor. Ada beberapa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha yang lain, ada juga yang ditempatkan di perbankan, dan lain-lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk direksi Bank BNI, untuk menelusuri pemanfaatan pinjaman dari LPEI.
“Itu yang sedang kami dalami, makanya dalam hal ini pasti yang kami panggil adalah pihak-pihak terkait dengan pinjaman, dan ke mana uang yang dipinjam untuk kepentingan ekspor itu dilarikan,” jelasnya.
Adapun direksi Bank BNI tersebut tidak memenuhi panggilan pada 8 Desember 2025.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.
Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap alasan panggil direksi bank pelat merah dalam kasus LPEI

KPK ungkap alasan pemanggilan direksi bank pelat merah terkait kasus LPEI

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/Rio Feisal.
