Hanya 51 bukti yang diserahkan Prabowo-Sandi ke MK

id sengketa di MK

Hanya 51 bukti yang diserahkan Prabowo-Sandi ke MK

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Tim Kuasa Hukum  Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Jakarta (ANTARA) -
Ketua Tim Kuasa Hukum  Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
 
Permohonan gugatan yang diajukan akan lebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan nantinya akan diregistrasi pada 11 Juni 2019.

Bambang Widjojanto (BW) saat konferensi pers, Jumat (24/5) malam, mengaku belum bisa memberi perincian 51 bukti yang diajukan ke MK tersebut. "Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata Bambang.

Dia hanya memberikan sedikit bocoran bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
 
Permohonan yang sudah menjadi perkara itu, kemudian diteruskan pada sidang pendahuluan yang akan dilaksanakan pada 14 Juni .
 
Selanjutnya, pada 17 hingga 21 Juni akan digelar sidang pembuktian. Kemudian, pada 28 Juni akan digelar sidang putusan perselisihan hasil pilpres.

Baca juga: Wiranto akan hormati Prabowo bila imbauannya terwujud
Baca juga: Prabowo harus mampu buktikan kecurangan 17 juta suara itu