MK akhirnya terima perbaikan dalil gugatan Prabowo-Sandiaga

id sidang MK

MK akhirnya terima perbaikan dalil gugatan Prabowo-Sandiaga

Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang PHPU Pilpres 2019 itu akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam persidangan, Majelis Hakim MK menyatakan menerima perbaikan dalil gugatan Prabowo-Sandi, yang diajukan melewati batas waktu pengajuan permohonan.

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf I Wayan Sudirta menyatakan pihaknya harus memahami suasana kebatinan Hakim Mahkamah Konstitusi yang akhirnya menerima perbaikan dalil gugatan Prabowo-Sandi.

"Hari ini kami sebagai pihak terkait harus memahami suasana kebatinan dari Majelis Hakim. Suasana kebatinan dari Majelis Hakim harus dipahami karena beliau-beliau ini negarawan," kata I Wayan Sudirta sesuai menjalani sidang MK, di Jakarta, Jumat (14/6).

Dalam persidangan, Majelis Hakim MK menyatakan menerima perbaikan dalil gugatan Prabowo-Sandi, yang diajukan melewati batas waktu pengajuan permohonan.

Wayan mengatakan jika keputusan semacam itu terjadi di peradilan umum, maka pihaknya pasti akan melayangkan protes. Sebab, tidak ada kekosongan hukum yang menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Dalam Peraturan MK, kata dia, sudah jelas tidak ada perbaikan dalil gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Peraturan MK itu, menurutnya, dibuat agar tidak ada kekosongan hukum, dan mencegah adanya perbaikan permohonan yang membuat persidangan menjadi lama.

Sebaliknya, kata dia, masa perbaikan semestinya hanya diberikan kepada Pihak Termohon, Pihak Terkait dan Pihak Pemberi Keterangan. Karena ketiga pihak itu harus menyiapkan keterangan serta jawaban atas materi gugatan yang sudah disiapkan lama oleh Pemohon.

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf lainnya, Yusril Ihza Mahendra menilai Majelis Hakim MK telah mengambil kebijakan sendiri yang berbeda dengan undang-undang atau Peraturan MK. "PMK dikesamingkan oleh Majelis Hakim yang kami hormati. Itulah keputusan Majelis Hakim," ujar dia.

Baca juga: Seluruh dalil Prabowo-Sandi hanya asumsi yang lemah, kata Yusril
Baca juga: Kuasa hukum Jokow tolak dalil tambahan Prabowo-Sandi