Kupang (ANTARA) - Peduli Timor Barat pimpinan Ferdi Tanoni meminta pihak Polda Nusa Tenggara Timur untuk segera menangkap seorang psikolog dari Universitas Indonesia yang diduga akan melakukan advokasi terhadap penggugat petani rumput laut asal Pulau Rote, Daniel Sanda.
Ketua Tim Advokasi Korban Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor Ferdi Tanoni kepada ANTARA di Kupang, Senin (8/7) mengatakan hal itu diketahuinya setelah mendapat laporan dari para korban tumpahan minyak Montara di Pulau Rote.yang tengah menggugat PTTEP di Pengadilan Federal Australia.
"Ada seorang anggota Tim Korban Petaka Tumpahan Minyak Montara Laut Timor yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian menyampaikan kepada saya," kata Tanoni..
Psikolog itu, kata Tanoni, menyatakan akan segera mengunjungi Pulau Rote untuk segera memberikan advokasi kepada para petani rumput laut yang sedang menggugat PTTEP di Pengadilan Federal Australia.
Tanoni dengan tegas mengatakan bahwa siapapun psikolog itu diminta agar segera menghentikan niatnya ke Pulau Rote, sebab kasus tumpahan minyak Montara itu sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Australia..
"Tidak usah si Psikolog itu menjadi pahlawan kesiangan bagi para petani rumput laut yang menjadi korban petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor," katanya menegaskan.
Baca juga: Indonesia-Australia harus duduk bersama selesaikan kasus Montara
Oleh karena itu, ia memohon pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Kabupaten se-Nusa Tenggara Timur untuk terus memantau rencana kedatangan psikolog dari UI tersebut.
Menurut dia, kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan PTTEP asal Thailand harus dilawan sampai mereka membayar seluruh ganti rugi bagi rakyat Timor Barat NTT yang menjadi korban pencemaran tersebut.
"PTTEP dan Pemerintah Australia adalah pelaku kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Timor Barat, yang terlihat dari tidak pedulinya mereka untuk membayar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan perairan serta penyakit aneh yang menimpah masyarakat di pesisir kepualuan NTT, ujarnya.
Tumpahan minyak yang mencemari hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor, akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009.
Usaha petani rumput laut di wilayah pesisir NTT hancur total karena wilayah perairan budidaya tercemar dan terkontaminasi dengan zat-zat beracun lainnya.
Akibatnya, para petani rumput laut dibawa komando Daniel Sanda menggugat secara class action PTTEP di Pengadilan Federal Australia yang sedang berproses sampai saat ini.
Baca juga: YPTB: Australia tidak boleh menghindar dari kasus Montara
Baca juga: 10 tahun kasus Montara hanya berjalan di tempat