Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur hingga saat ini belum mencabut status kejadian luar biasa (KLB) untuk kasus rabies yang terjadi di daerah itu.
"Kasus rabies ini sudah masuk KLB pada 16 Juli lalu, dan hingga saat ini status KLB belum kami cabut," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dokter Maria Bernadina Sada Nemu saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Rabu (24/7).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kelanjutan penangganan kasus rabies yang elah mengakibatkan dua orang warga Sikka meninggal dunia. "Sudah ada 27 spesimen otak anjing positif rabies yang tersebar di 16 desa/kelurahan sejak Januari 2019," katanya.
Belasan desa yang ditemukan virus rabies itu adalah Desa Bola di Kecamatan Bola; Desa Nita dan Riit di Kecamatan Nita; Desa Habi di Kecamatan Kangae; Desa Kokowahor dan Waiara di Kecamatan Kewapante.
Kemudian juga Desa Egon, Pogon, Hoder, dan Desa Wairbleler di Kecamatan Waigete; Desa Nenbura di Kecamatan Doreng; Desa Iligai dan Desa Lela di Kecamatan Lela; Desa Koting A dan Koting B di Kecamatan Koting; serta Kelurahan Kota Baru di Kecamatan Alok.
Maria menambahkan bahwa saat ini proses pencegahan terus dilakukan oleh pemerintah setempat agar tidak lagi menyebar ke daerah lain. Mulai dari memberikan vaksin kepada anjing-anjing milik warga, dan mencegah kembali meningkatkan warga yang terkena gigitan anjing rabies.
"Kami juga sudah meminta agar masyarakat mengikat anjing-anjingnya di rumah agar tidak sembarangan berkeliaran," ucap dia. Beberapa tahun lalu, semua anjing di Flores dibabat habis untuk mencegah terjadinya rabies.
Baca juga: Apakah Rabies berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan di NTT
Baca juga: Disnak NTT siapkan 200.000 dosis vaksin rabies
Rabies di Sikka masih berstatus KLB
Pemerintah Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur hingga saat ini belum mencabut status kejadian luar biasa (KLB) untuk kasus rabies yang terjadi di daerah itu.