PPL Kota Kupang Tuntut Haknya

id PPL

PPL Kota Kupang Tuntut Haknya

Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Pilkada Kota Kupang 2017 tengah menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi oleh Panwaslu Kota Kupang selama empat bulan.

"Ini baru urusan operasional ATK yang dalam kontrak kerja menjadi hak kami dan harus terbayarkan pascapelaksanaan pengawasan pelaksanaan pilkada di Kota Kupang 15 Februari lalu," kata Dominikus.
Kupang (Antara NTT) - Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Pilkada serentak 2017 di Kota Kupang menuntut hak-haknya berupa biaya operasional alat tulis kantor (ATK) yang belum terbayarkan selama empat bulan sejak Oktober 2016 hingga Januari 2017.

"Ini baru urusan operasional ATK yang dalam kontrak kerja menjadi hak kami dan harus terbayarkan pascapelaksanaan pengawasan pelaksanaan pilkada di Kota Kupang 15 Februari lalu. Masih ada juga honor kami yang tertahan di Panwaslu Kota Kupang," kata seorang PPL Kecamatan Maulafa Dominikus saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Kota Kupang, Selasa.

Dia mengaku terpaksa datang lagi bersama 68 orang rekan lainnya dari PPL di 51 kelurahan dan 18 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari enam kecamatan untuk menuntut hak yang belum terbayarkan.

Pada pertemuan sebelumnmya, oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Kupang Jance Kaborang, seluruh PPL dan PPK dijanjikan pelunasan seluruh hak operasional berupa ATK senilai Rp1 juta selama empat bulan yang masih tertunda tersebut.

"Janji sebelumnya hari ini Selesa, 28 Februari kami mendapat bayaran, ternyata hari ini pun tidak ada realisasi," katanya.

Dia mengatakan untuk total biaya ATK bagi 51 PPL senilai Rp51 juta, belum ditambah hak 18 PPK yang juga setiap orangnya berkisar Rp1,2 juta.

Dia mengaku alokasi anggaran operasional untuk ATK PPL dan PPK selama empat bulan sejak Oktober 2016 hingga Januari 2017 sudah terakomodasi dalam anggaran Panwaslu Kota Kupang senilai Rp2 miliar yang sudah dicairkan sebelum pascapenandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah Kota Kupang.

"Nah ternyata alasan yang disampaikan bahwa anggarannya belum ada. Lantas dimana anggaran yang senilai Rp2 miliar itu," katanya.

Hal senada disampaikan PPL lainnya Yanti yang mengaku sudah sangat letih melaksanakan seluruh tugasnya melakukan pengawasan saat pilkada berlangsung. "Semua kewajiban sudah kami lakukan dan saat ini kami menutut hak kami," katanya.

Karena harus menjelaskan persoalan ini secara detail, Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur bersama Komisioner Panwaslu Noldi Taduhungu lalu memanggil Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Kupang Jance Kaborang untuk menjelaskan duduk soalnya.

Dalam dialog yang langsung dipandu Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atatwuwur tersebut, Jance Kaborang meminta kepada para PPL dan PPK untuk menyerahkan seluruh bukti (nota) pembelian ATK untuk dibuatkan kwitansi pembayaran. "Paling lambat hari Jumat 3 Maret sudah bisa dilunasi," katanya memberikan batasan waktunya.

Ditilep
Informasi yang dihimpun di Sekretariat Panwaslu Kota Kupang, ternyata ada dugaan kuat dana pengawasan yang sudah dicairkan sebesar Rp2 miliar sudah ditilep oleh oknum Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Kupang dan Bendahara Panwaslu Kota Kupang Bernadus Lopo.

"Kami punya dugaan sangat kuat sudah ditilep dua oknum yang mengurus keuangan itu. Buktinya saat ini pada waktu PPL dan PPK datang tagih hak-hak mereka, bendahara sudah tidak berada di kantor," kata seorang staf yang meminta namanya tidak disebut untuk alasan keamanan.

Menurut dia, anggaran Rp2 miliar yang dicairkan sebagai dana hibah pelaksanaan pengawasan pilkada itu sudah lama ada dan diperuntukan bagi pembiayaan operasional ATK para PPL dan PPK. "Nah yang menjadi aneh kok sampai sekarang tidak kunjung dibayar bahkan sampai ditunggak hingga empat bulan," katanya.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur mengatakan sedang melakukan investigasi.

"Memang ini ranahnya sekretariat bukan ranah komisioner, namun saya sedang lakukan kajian,` katanya.

Jika memang pada saatnya terbukti terjadi pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan dilaporkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menurut dia, pascaperubahan regulasi, alokasi anggaran pengawasan beralih kewenangan ke internal pengawas. Artinya pengelolaan keuangan di tingkat Panwaslu Kota kupang bertanggung jawab kepada PPK yang nota bene kepala Sekretariat Bawaslu NTT.

"Kami tidak disampaikan soal masuk keluar anggaran itu. Bahkan sudah kami mintakan aliran dana itu melalui laporan dan rekening koran tetapi hingga saat ini juga belum disampaikan," katanya.

Menurut Germanus jika kondisi ini memang terus berlanjut, dimana hak PPL dan PPK tidak juga bisa terbayarkan, maka dimungkinkan akan dilanjutkan ke penegak hukum. "Kita lihat saja nanti," katanya.