Kupang (ANTARA) - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Tmur (NTT) menggelar aksi damai di depan marga PMKRI St. Fransiskus Xaverius, Senin (23/9), menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Aksi unjuk rasa ini diikuti juga anggota PMKRI cabang Maumere, cabang Tondano, cabang Jogjakarta dan cabang Mataram.
Sekretaris Jenderal PMKRI Jogjakarta St. Thomas Aquinas, Yoseph S. Memo selaku koordinator lapangan (korlap) mengatakan, aksi damai yang dilakukan PMKRI merupakan bentuk penolakan 12 PMKRI cabang di Indonesia terhadap revisi UU KPK yang telah dilakukan DPR RI.
Ia mengatakan, PMKRI menilai revisi terhadap UU KPK merupakan upaya pihak-pihak tertentu untuk melemahkan KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di negara ini.
Baca juga: Benarkah pengesahan revisi UU KPK tidak sah?
Aksi protes dilakukan anggota PMKRI dari berbagai daerah itu sebagai reaksi terhadap revisi UU KPK yang dilakukan DPR RI dalam rapat paripurna pada 17 September 2019 lalu.
Para anggota PMKRI dari beberapa daerah itu secara bergantian melakukan orasi untuk menolak dilakukannya revisi UU KPK.
Sementara, Ketua PMKRI cabang Kupang Adrianus Oswin Goleng mengatakan, revisi UU KPK dilakukan hanya untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang terseret dalam pusaran kasus korupsi.
Selama aksi berlangsung, puluhan anggota kepolisian dari Polda NTT terus berjaga serta mengamati aksi protes yang dilakukan puluhan anggota PMKRI itu.
Baca juga: Kata pengamat, tak perlu ada Dewan Pengawas KPK
Baca juga: Presiden harapkan DPR dapat perkuat KPK