Ombudsman NTT segera buka layanan pengaduan di RSUD Johannes Kupang

id layanan pengaduan

Ombudsman NTT segera buka layanan pengaduan di RSUD Johannes Kupang

Contoh layanan pengaduan yang dihadirkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kantor Samsat Kota Kupang. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

“Kami akan berkantor sementara di RSUD Johannes Kupang selama dua hari mulai Selasa besok untuk menyediakan layanan pengaduan langsung di sana,” katanya kepada ANTARA di Kupang, Senin (7/10).
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton mengemukakan pihaknya akan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat atau pengguna layanan di RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang pada 8-9 Oktober.

“Kami akan berkantor sementara di RSUD Johannes Kupang selama dua hari mulai Selasa besok untuk menyediakan layanan pengaduan langsung di sana,” katanya kepada ANTARA di Kupang, Senin (7/10).

ia mengatakan layanan pengaduan ini sebagai bentuk respon terhadap berbagai keluhan masyarakat sekaligus bersama pihak manajemen rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur itu untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

Darius menjelaskan, sejumlah layanan yang sering dikeluhkan seperti ketiadaan obat, ketiadaan dokter pada jam pelayanan di poliklinik, peserta BPJS tak tercatat dalam sistem rumah sakit, antrean yang lama, dan lainnya.

“Soal antrean yang tidak teratur di loket BPJS centre dan waktu tunggu dokter di poliklinik yang terlalu lama ini sangat sering dikeluhkan warga,” katanya.

Baca juga: Posko pengaduan Ombudsman NTT di Kantor Samsat Kupang
Baca juga: Pengaduan warga Kota Kupang lewat aplikasi daring


Ia menambahkan akibatnya bagi pasien yang membutuhkan waktu pemeriksaan penunjang di laboratorium dan lainnya tidak bisa dilakukan dalam sehari karena jam pelayanan laboratorium hanya sampai pukul 11.00 Wita.

Darius berharap partisipasi tinggi dari warga untuk memanfaatkan layanan pengaduan tersebut sebagai bagian dari peran bersama memperbaiki layanan di rumah sakit milik pemerintah provinsi itu.

Ia menambahkan, sebelumnya layanan pengaduan serupa juga diterapkan di Kantor Samsat Kota Kupang dan sudah selesai pada 2 Oktober.

Ia menjelaskan berbagai temuan dan laporan di samsat akan dirapatkan untuk mencari jalan keluar bersama dalam memperbaiki pelayanan.

“Kami segera rapatkan bersama tim Samsat untuk bersama-sama mencari jalan keluar dari berbagai keluhan yang kami terima agar pelayanan di sana lebih baik lagi, demikian pula nanti dengan pihak RSUD Johannes Kupang," katanya.

Baca juga: Ombudsman NTT tuntaskan 419 pengaduan
Baca juga: Ombudsman Tangani 320 Pengaduan Pelayanan Publik