Ombudsman NTT catat 21 warga SBD manfaatkan layanan PVL
...Ada 21 warga memanfaatkan layanan PVL yakni berkonsultasi maupun mengadu terkait masalah pelayanan publik yang mereka alami, kata Kepala Ombudsman RI NTT Darius Beda Daton di Kupang, Senin, (22/5/2023)
Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat 21 warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Pulau Sumba, memanfaatkan layanan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) yang diselenggarakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten setempat.
"Ada 21 warga memanfaatkan layanan PVL yakni berkonsultasi maupun mengadu terkait masalah pelayanan publik yang mereka alami," kata Kepala Ombudsman RI NTT Darius Beda Daton di Kupang, Senin, (22/5/2023).
Ia menyebutkan substansi pengaduan yang disampaikan warga dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan pelayanan pelayanan bidang agraria, kesejahteraan sosial, dan administrasi kependudukan.
Pengaduan atau laporan warga itu, kata dia, akan dilanjutkan verifikasi oleh Tim PVL sesuai mekanisme dan tata cara penerimaan, verifikasi, dan konsultasi laporan di lingkungan Ombudsman RI.
Ia mengatakan pelayanan PVL tersebut merupakan inisiatif Ombudsman NTT untuk mendekatkan akses pengaduan pelayanan publik bagi warga di Sumba Barat Daya.
"Selama ini memang minim keluhan maka kami berinisiatif ke sana dengan membuka pos layanan PVL," katanya.
Beda Daton pun mengapresiasi pimpinan dan jajaran Disdukcapil Sumba Barat Daya yang telah menyambut baik pelaksanaan PVL oleh tim dari Ombudsman NTT.
Baca juga: Ombudsman berharap pemda tak kalah dengan premanisme di pelabuhan
Ia mengatakan hadirnya layanan tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah (pemda) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warganya.
Baca juga: Ombudsman NTT ingatkan pungutan di sekolah harus sesuai peraturan
"Berbagai pengaduan warga tentu menjadi masukan yang berharga bagi pemda sebagai penyelenggara layanan untuk perbaikan kualitas pelayanan selanjutnya," kata Beda Daton.
"Ada 21 warga memanfaatkan layanan PVL yakni berkonsultasi maupun mengadu terkait masalah pelayanan publik yang mereka alami," kata Kepala Ombudsman RI NTT Darius Beda Daton di Kupang, Senin, (22/5/2023).
Ia menyebutkan substansi pengaduan yang disampaikan warga dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan pelayanan pelayanan bidang agraria, kesejahteraan sosial, dan administrasi kependudukan.
Pengaduan atau laporan warga itu, kata dia, akan dilanjutkan verifikasi oleh Tim PVL sesuai mekanisme dan tata cara penerimaan, verifikasi, dan konsultasi laporan di lingkungan Ombudsman RI.
Ia mengatakan pelayanan PVL tersebut merupakan inisiatif Ombudsman NTT untuk mendekatkan akses pengaduan pelayanan publik bagi warga di Sumba Barat Daya.
"Selama ini memang minim keluhan maka kami berinisiatif ke sana dengan membuka pos layanan PVL," katanya.
Beda Daton pun mengapresiasi pimpinan dan jajaran Disdukcapil Sumba Barat Daya yang telah menyambut baik pelaksanaan PVL oleh tim dari Ombudsman NTT.
Baca juga: Ombudsman berharap pemda tak kalah dengan premanisme di pelabuhan
Ia mengatakan hadirnya layanan tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah (pemda) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warganya.
Baca juga: Ombudsman NTT ingatkan pungutan di sekolah harus sesuai peraturan
"Berbagai pengaduan warga tentu menjadi masukan yang berharga bagi pemda sebagai penyelenggara layanan untuk perbaikan kualitas pelayanan selanjutnya," kata Beda Daton.