Kasus Malaria kembali ditemukan di Kota Kupang

id malaria

Kasus Malaria kembali ditemukan di Kota Kupang

Kepala Bidang Pengendalian dan Penangulangan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sri Wahyuningsih. (Antara/ Benny Jahang)

Dinas Kesehatan Kota Kupang menemukan 30 kasus penyakit Malaria yang diderita warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama periode Januari hingga November 2019.

Kupang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Kupang menemukan 30 kasus penyakit Malaria yang diderita warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama periode Januari hingga November 2019.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kota Kupang, Sri Wahyuningsih ketika dikonfirmasi wartawan di Kupang, Kamis (28/11), membenarkan adanya penemuan 30 kasus malaria itu.

Sri Wahyuningsi mengatakan hal itu terkait program eliminasi Malaria guna membebaskan Kota Kupang dari penyakit Malaria.

Ia mengatakan, berdasarkan data pada Dinas Kesehatan Kota Kupang kasus penyakit Malaria yang terjadi di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini mengalami penurunan setiap tahun.

Ia menyebutkan pada Tahun 2016 kasus penyakit Malaria ditemukan 168 kasus dan pada Tahun 2017 terdapat 109 kasus.

Baca juga: Eliminasi malaria di Kota Kupang diharapkan bisa tercapai
Baca juga: Pengobatan penyakit Malaria sebaiknya sesuai standar Kemenkes

Sementara pada Tahun 2018, menurut Sri Wahyuningsi, jumlah kasus penyakit Malaria mengalami penurunan yang drastis, yaitu hanya 49 kasus.

"Jumlah kasus Malaria setiap tahun mengalami penurunan sehingga kami terus berupaya Kota Kupang menjadi daerah bebas penyakit Malaria," ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang melalui Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2019 telah berkomitmen membebaskan daerah itu dari penyakit Malaria.

"Pemerintah Kota Kupang tidak hanya melakukan eliminasi Malaria, tetapi juga melakukan upaya penemuan kasus Malaria secara aktif sehingga penyakit Malaria bisa berkurang," katanya.

Dia menjelaskan, semua pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) maupun Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) SK.Lerik diwajibkan untuk melakukan pengobatan para penderita penyakit Malaria dengan menggunakan obat Artemisinin (ACT).

Baca juga: Dinkes Kota Kupang temukan malaria Afrika Selatan
Baca juga: Kota Kupang bebas penyakit malaria