Kupang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp50 juta kepada ahli waris almarhum Ridwan Sedgwick (68) warga negara Australia yang mengalami kecelakaan di Kota Kupang.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur Pahlevi Sarif kepada wartawan di Kupang, Kamis (9/1) mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Wilayah Indonesia dan menggunakan kendaraan Indonesia mendapat santunan Jasa Raharja.
"Sesuai ketentuan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 pada pasal 4 ayat (1) menyebutkan, Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap, akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan akan diberi santunan kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Untuk korban warga negara Australia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta pada Senin (6/1/2020)," kata Pahlevi B Sarif.
Menurutnya, pemberian santunan kecelakaan yang dilakukan Jasa Raharja terhadap warga negara asing direalisasikan apabila ada laporan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian sehingga klaim santunan bisa direalisasikan.
"Prinsipnya kita berusaha semaksimal mungkin untuk mempermudah semua persyaratan agar masyarakat tidak terbebani, pelayanan yang kami berikan gratis tanpa dipungut biaya apapun, kami terus kawal semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, tugas yang diemban Jasa Raharja merupakan wujud kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah” ucap Pahlevi.
Baca juga: Korban laka lantas dapat santunan dari Jasa Raharja
Baca juga: Jasa Raharja NTT deklarasikan gerakan stop lakalantas
Petugas Jasa Raharja Laurensius Ade Suyanto secara terpisah mengatakan pembayaran dana santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan bersumber dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayar pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak di Kantor Bersama Samsat.
Menurut Laurensius Ade Suyanto, kendaraan yang digunakan Ridwan Sedgwick merupakan kendaraan Indonesia yang teregistrasi sesuai ketentuan Undang–Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ridwan Sedgwick (68) warga negara Australia, meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Oesapa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (5/1/2020).
Korban sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly, Kupang namun karena luka yang dialami korban sangat serius sehingga korban tidak bisa tertolong.