Korban laka lantas dapat santunan dari Jasa Raharja

id santunan kecelakaan

Korban laka lantas dapat santunan dari Jasa Raharja

Penanggungjawab Pelayanan Jasa Raharja NTT, Laurensius A. Suyanto (kanan) saat menyerahlan santunan kecelakaan kepada ahli waris korban di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. (ANTARA FOTO/HO-Humas Jasa Raharja NTT)

Menurut Laurensius, santunan yang diberikan kepada kedua ahli waris masing-masing senilai Rp50 juta.
Kupang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas senilai Rp100 juta kepada ahli waris dua orang anak di bawah umur yang meninggal akibat kecelakaan lalulintas jelang perayaan malam Natal 2019.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Pahlevi B Syarif melalui Penanggungjawab Pelayanan Jasa Raharja NTT, Laurensius A Suyanto ketika dihubungi Antara di Kupang, Minggu (29/12) membenarkannya.

Ia mengatakan dua korban meninggal dalam tabrakan maut di jalur 40 Kota Kupang, Selasa (24/12/2019) merupakan warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang yaitu Rivaldy Nikolaus Bajo (16) dan Chandra Seran (15).

Menurut Laurensius, santunan yang diberikan kepada kedua ahli waris masing-masing senilai Rp50 juta.

Ia mengatakan santunan yang diterima para ahli waris korban sesuai ketentuan Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Posko kesehatan mudik Natal dari Jasa Raharja NTT
Baca juga: Jasa Raharja NTT bayar santunan kecelakaan sebesar Rp26 miliar


"Kami mendatangi langsung kedua orang tua dan keluarga besar kedua korban untuk menyerahkan santunan kecelakaan bagi kedua korban," ujarnya.

Ia mengatakan, santunan kecelakaan yang diberikan bukan merupakan pengganti nyawa yang telah hilang, namun sebagai bentuk perhatian negara untuk mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan.

Dikatakannya, santunan kecelakaan yang diberikan kepada pada korban kecelakaan lalu lintas bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)j saat masyarakat melakukan perpanjangan pajak di Kantor Bersama Samsat.

Kasus kecelakaan lalu lintas hingga merengut korban jiwa sering terjadi di ruas jalan nasional itu karena tidak memiliki fasilitas rambu-rambu lalu lintas yang memadai, sehingga para pengendara sepeda motor maupun mobil, dengan seenaknya berlari dari arah berlawanan.

Kondisi ini yang tampaknya menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di jalur jalan 40 yang menghubungkan kawasan Pelabuhan Feri Bolok dan Tenau Kupang serta Bandara El Tari Kupang itu.

Baca juga: Jasa Raharja NTT deklarasikan gerakan stop lakalantas
Baca juga: Jasa Raharja perkuat sinergitas bersama RS di Sumba