Aset Pantai Pede Milik Provinsi NTT

id Pantai Pede

Aset Pantai Pede Milik Provinsi NTT

Objek wisata Pantai Pede Labuan Bajo di Manggarai Barat, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur

"Tanah di Pantai Pede itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi NTT. Sebagai pemilik, pemerintah berhak memanfaatkannya untuk kepentingan daerah," kata Yosias Benyamin Lona.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosias Benyamin Lona menegaskan, tanah Pantai Pede di Kabupaten Manggarai Barat merupakan aset milik Pemerintah Provinsi NTT.

"Tanah di Pantai Pede itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi NTT. Sebagai pemilik, pemerintah berhak memanfaatkannya untuk kepentingan daerah," kata Yosias Benyamin Lona kepada Antara di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar status kepemilikan lahan di Pantai Pede yang terus menjadi polemik oleh masyarakat, sehingga mengganggu rencana investor membangun usaha di atas lokasi itu.

Pantai Pede yang terletak di Desa Gorontalo-Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, itu dalam beberapa tahun terakhir ini telah menjadi polemik publik yang terbuka.

Polemik sejak tahun 2012 lalu itu, dipicu oleh adanya klaim dari Pemerintah Provinsi NTT bahwa lokasi itu adalah milik pemerintah provinsi.

Yosias Benyamin Lona yang juga mantan Kepala BPN Manggarai itu mengatakan, tanah tersebut adalah sah milik pemerintah provinsi, dan bukan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atau milik perorangan.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya dalam keterangan terpisah menjelaskan, Pantai Pede merupakan tanah milik pemerintah provinsi.

Dia menjelaskan, dalam undang-undang terkait dengan pemekaran wilayah, pemerintah provinsi tidak wajib menyerahkan aset kepada daerah yang dimekarkan kecuali kabupaten induk.

"Karena kalau provinsi menyerahkan aset setiap kali ada pemekaran wilayah, maka pemerintah provinsi akan kehabisan aset," katanya.

Gubernur mengatakan aset tidak boleh dibiarkan begitu saja namun harus dioptimalisasi untuk menghasilkan sesuatu yang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu, pemerintah provinsi bekerja sama dengan pihak ketiga memanfaatkan aset di Pantai Pede supaya bisa mendapat pemasukan atau pendapatan dari aset tersebut.

"Pemerintah tidak pernah melakukan privatisasi terhadap sebuah aset tetapi melakukan kerja sama dengan pihak ketiga supaya aset ini selain kelihatan bagus pembangunan apalah di sana tetapi juga pemasukan bagi daerah," katanya menambahkan. 

Tidak ganggu investor
Sementara itu, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula menyatakan polemik Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat tidak akan menggangu investor untuk menanamkan modalnya di kawasan itu.

"Menurut saya tidak akan menggangu investor untuk menanamkan modalnya di kawasan itu. Sebab yang namanya investor pasti selalu menemukan persoalan jika masyarakat tidak mengerti tujuan dari pembangunan di kawasan itu," kata Bupati Agustinus Ch Dula saat dihubungi dari Kupang, Selasa.

Memang menurutnya sejauh ini jika ada investor datang dan ingin menanamkan modalnya di kawasan itu, selalu ada polemik dengan warga. Namun menurutnya hal tersebut akan ditangani dengan baik jika masyarakatnya mengerti.

Bupati Agustinus sendiri menyatakan bahwa masyarakat di Manggarai Barat sendiri menyetujui agar kawasan Pantai Pede itu dikelolah dan dijadikan sebagai kawasan wisata sehingga terlihat indah.

Sebab masyarakat di Manggarai Barat sendiri mengharapkan agar Pantai Pede itu menjadi ikon dari Labuan Bajo, Ibu Kota Manggarai Barat.

"Masyarakat setuju kok kalau kawasan Pantai Pede itu dikelola oleh pihak ketiga. Justru masyarakat mengharapkan kelak kawasan itu jadi ikon Kabupaten Manggarai Barat," ujarnya.

Pihak ketiga dalam hal ini PT. Sarana Investama juga telah menyatakan tidak akan ada privatisasi bahwa kawasan itu akan ditutup untuk umum. 

"Nanti akan dibuka untuk umum. Sehingga jika masih ada masyarakat yang berdemo dan menolak alasannya apa lagi," tambahnya.

Terkait kepemilikan lahan ia, menyatakan bahwa Pemkab Manggarai Barat sendiri tidak punya hak atas kawasan tersebut karena mulai dari sertifikat dan kepemilikan lahan adalah milik pemerintah provinsi.

Sebab dalam UU pemekaran daerah Manggarai Barat pemerintah provinsi tidak wajib menyerahkan aset daerah yang dimekarkan, kecuali diberikan kepada Kabupaten Induk yakni Kabupaten Manggarai.

Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosias Benyamin Lona dalam keterangan terpisah menegaskan, tanah Pantai Pede di Kabupaten Manggarai Barat merupakan aset milik Pemerintah Provinsi NTT.

"Tanah di Pantai Pede itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi NTT. Sebagai pemilik, pemerintah berhak memanfaatkannya untuk kepentingan daerah," tuturnya.