Kupang (Antara NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan masa pemerintahannya di provinsi setempat tidak melakukan privatisasi aset pemerintah di Pantai Pede, Labuan Bajo, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat.
"Pantai Pede yang masih ribut-ribut terus itu merupakan tanah milik pemerintah provinsi," kata Gubernur NTT dua periode itu di Kupang, Sabtu.
Dia mengatakan hal itu terkait dengan polemik aset Pantai Pede sebagai milik Pemerintah Provinsi NTT yang dikelola pihak ketiga, PT Sarana Investama Manggarai Barat (PT SIM), dengan masa kontrak 25 tahun untuk pembangunan hotel.
Namun, masyarakat setempat menentang upaya tersebut karena mengakibatkan ketiadaaan area publik. Selain itu, langkah pemerintah provinsi bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2003 terkait pembentukan Kabupaten Manggarai Barat.
Dia mengatakan undang-undang terkait dengan pemekaran wilayah pemerintah provinsi tidak wajib menyerahkan aset kepada daerah yang pemekaran kecuali kabupaten induk.
"Karena kalau provinsi menyerahkan aset setiap kali ada pemekaran maka provinsi akan kehabisan aset," katanya.
Dia mengatakan aset tidak boleh dibiarkan begitu saja namun harus dioptimalisasi untuk menghasilkan sesuatu yang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, pemerintah provinsi bekerja sama dengan pihak ketiga memanfaatkan aset di Pantai Pede supaya bisa mendapat pemasukan atau pendapatan dari aset tersebut.
"Pemerintah tidak pernah melakukan privatisasi terhadap sebuah aset tetapi melakukan kerja sama dengan pihak ketiga supaya aset ini selain kelihatan bagus pembangunan apalah di sana tetapi juga pemasukan bagi daerah," katanya.
Dia mengatakan akibat polemik terkait dengan aset di Pantai Pede, masyarakat terus-menerus melakukan demonstrasi di Manggarai Barat maupun di Jakarta.
Namun, ia mengaku sudah menjelaskan dengan sebaik-baiknya kepada semua pihak supaya memahami langkah yang diambil pemerintah provinsi.
Pemerintah Tidak Privatisasi Aset Pantai Pede
"Pantai Pede yang masih ribut-ribut terus itu merupakan tanah milik pemerintah provinsi," kata Gubernur Frans Lebu Raya.