Agus Boli ancam pecat koruptor dana BOS di Flores Timur

id Dana BOS

Agus Boli ancam pecat koruptor dana BOS di Flores Timur

Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Saya mendapat banyak laporan mengenai pengelolaan dana BOS, dan kalau terbukti melakukan korupsi dana BOS, maka siap-siap untuk dipecat dan di jebloskan ke penjara," kata Agustinus Payong Boli..
Kupang (ANTARA) - Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli mengancam akan memecat, dan memenjarakan guru atau kepala sekolah yang melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di ujung timur Pulau Flores itu.

"Saya mendapat banyak laporan mengenai pengelolaan dana BOS, dan kalau terbukti melakukan korupsi dana BOS, maka siap-siap untuk dipecat dan di jebloskan ke penjara," kata Agustinus Payong Boli kepada Antara di Kupang, Senin (24/2).

Ia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan maraknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana sekolah, termasuk dana BOS, baik di inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum di daerah itu.

Agus Boli mengakui banyak menerima masukan dari inspektorat dan aparat penegak hukum, yang mengaku menerima banyak sekali laporan mengenai dugaan penyimpangan dana BOS di daerah itu.

Menurut dia, secara filosofis, tujuan dana BOS adalah membantu biaya operasional sekolah, dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran peserta didik.

Baca juga: Polisi tahan dua kepsek selewengkan dana BOS
Baca juga: Wabup Kupang minta para kepala sekolah kelola dana BOS sesuai aturan


Di samping itu, pengelolaan dana BOS harus memenuhi lima prinsip yaitu fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi.

"Artinya, penggunaan dana BOS harus sesuai kebutuhan, tepat sasaran, tidak boros, di kerjakan dengan tanggung jawab dan terbuka bersama kepala sekolah, dewan guru dan komite untuk pencapaian kualitas pendidikan di lembaga pendidikan tersebut," katanya.

Ia menambahkan, dana BOS di simpan oleh bendahara sekolah dan tidak boleh di deposito di bank untuk cari bunga dan di pinjam pihak lain.

Dana BOS juga di gunakan sesuai berita acara rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite yang membahas dan menetapkan rencana anggaran belanja sekolah/RABS.

Karena itu, jika ada oknum guru atau kepala sekolah yang dalam pengelolaan dana BOS menyimpang dari aturan, maka siap-siap untuk dijatuhi sanksi pemecatan dan di proses secara hukum, kata Agus Boli menambahkan. 
ILUSTRASI: Dana bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. (ANTARA/Ardika)