Pakar: posisi politik ASN dengan TNI/Polri berbeda dalam Pemilu

id asn ntt terlibat politik,netralitas asn tni polri

Pakar: posisi politik ASN dengan TNI/Polri berbeda dalam Pemilu

Pakar hukum administrasi negara dari Undana Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan. (ANTARA/Bernadus Tokan)

ASN netral tetapi berhak memilih, karena mereka menduduki jabatan sipil. Berbeda dengan TNI/Polri yang memiliki senjata.
Kupang (ANTARA) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan SH., MHum mengatakan, posisi politik Aparatus Sipil Negara (ASN) dengan TNI/Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) berbeda atau tidak bisa disamakan.

"ASN netral tetapi berhak memilih, karena mereka menduduki jabatan sipil. Berbeda dengan TNI/Polri yang memiliki senjata," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Senin (9/3).

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan banyak ASN di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terlibat dalam politik praktis Pilkada serentak 2020, dan kenapa posisi ASN tetap dipertahankan untuk memilih, sedangkan personel TNI/Polri dilarang, padahal mereka sama-sama adalah pelayan publik.

Baca juga: 11 PNS di NTT dilaporkan ke Komisi ASN

Menurut dia, posisi ASN adalah jabatan sipil, sementara TNI/Polri memiliki senjata, sehingga dikhawatirkan akan menyalahgunakan jabatan untuk menekan masyarakat dalam memilih calon tertentu.

"Soal ASN yang memiliki hak dipilih apabila menjadi calon maka harus mundur atau diberhentikan, jadi tidak ada masalah," katanya pula.

Dia menambahkan, undang-undang tentang ASN tidak perlu direvisi karena pengaturan sekarang mengenai posisi politik ASN dan TNI/Polri sudah tepat.

Justru negara harus tetap mengupayakan, jika demokrasi sudah mapan, maka TNI/Polri juga boleh memilih, karena hak politik yang dijamin oleh konstitusi, katanya.

Mengenai netralitas ASN, dia menjelaskan, netral artinya tidak terlibat sebagai tim pemenangan atau sebagai tim kampanye pasangan calon tertentu.

Baca juga: ASN punya hak pilih tapi diminta netral. Bisakah?

"Sedangkan hak memilih merupakan implementasi dari hak konstitusional warga negara," pungkas Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB-NTT itu.

Baca juga: Netralitas ASN dalam pilkada hanya sebuah formalisme kosong