Flores Timur keluarkan larangan batasi keluar masuk orang cegah COVID-19

id corona,flores timut, covid-19, surat edaran

Flores Timur keluarkan larangan batasi keluar masuk orang cegah COVID-19

Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah mengeluarkan ederan untuk membatasi lalu lintas orang untuk keluar masuk ke daerah itu, guna mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di wilayah paling Timur Pulau Flores itu.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan edaran untuk membatasi lalu lintas orang untuk keluar masuk ke daerah itu, guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah paling Timur Pulau Flores itu.

Selain itu, pemerintah juga membatasi kegiatan-kegiatan seperti pelaksanaan festival, pesta rakyat atau hajatan lainnya yang sifatnya mendatangkan massa atau kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Virus Corona, kata Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli kepada Antara ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu (18/3).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan langkah antisipasi pemerintah terhadap penyebaran Virus Corona di wilayah paling Timur Pulau Flores itu.

Kebijakan pembatasan ini, dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan, sambil menunggu perkembangan penanganan pandemi Virus Corona.

Baca juga: Perkantoran di Kupang ramai-ramai gunakan Hand Sanitizer
Baca juga: Wagub NTT minta rumah ibadah dilengkapi antiseptik


Dia menambahkan, sejalan dengan himbauan Presiden Republik Indonesia dan himbauan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, maka pemerintah Kabupaten Flores Timur, juga mengimbau ASN untuk menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis.

Seluruh ASN diharapkan tetap membersihkan permukaan meja, telepon, keybord, tombol lift dan alat-alat perkantoran lainnya dengan desinfektan secara berkala.

Menyediakan akses sarana air cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, lift, toilet dan lainnya.

Serta menyediakan tisue dan masker bagi pegawai dan tamu atau pelanggan dan pengunjung yang mengalami gejala batuk atau pilek, demam, katanya.

Pemerintah juga memasang pesan-pesan kesehatan di tempat-tempat strategis, dan membudayakan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.

Hal penting lainnya adalah mengimbau masyarakat untuk menghindari pertemuan umum, atau rapat-rapat yang jumlahnya lebih dari 20 orang, kata Payong Boli.

Baca juga: Tenda untuk isolasi penderita virus corona di NTT
Baca juga: Disdikbud: Sekolah di NTT belum perlu diliburkan karena COVID-19