Kupang (Antara NTT) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Andreas Jehalu mengatakan dibutuhkan pemahaman bersama dalam mengamankan dan melestarikan hutan di seluruh kawasan dalam wilayah kepulauan ini.
"Pemahaman bersama ini penting dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan di wilayah kepulauan ini yang telah mencapai 15.163,65 hektare (ha), dari potensi hutan dan lahan seluas 2.109.496,76 ha," katanya di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan hal tersebut terkait upaya melestarikan hutan dan sumber daya alam terkait lainnya di NTT akibat aktivitas manusia dan bencana alam serta mempertahankan kawasan hutan yang masih baik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Banyak sekali aktivitas manusia untuk kepentingan ekonomi, sosial dan budaya yang bersinggungan dengan hutan dan membuat hutan yang cukup luas di NTT terancam dan bahkan sudah sampai tahap rusak," katanya.
Dia menyebutkan luas wilayah daratan di Nusa Tenggara Timur mencapai 47.349,9 kilometer (km) persegi. Dari total tersebut hutan dalam kawasan hutan mencapai 661.680,74 ha dan di luar kawasan hutan seluas 1.447.816,02 ha.
Hutan yang begitu luas ini membutuhkan perhatian serius seluruh komponen di NTT karena apabila hutan lestari dan aman, masyarakat akan sehat dan sejahtera.
"Kewenangan pengurusan kehutanan merupakan tanggungjawab yang tidak mudah karena mencakup banyak aspek kehidupan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan dalam semangat otonomi daerah, semua orang dituntut untuk meningkatkan akselerasi dan mendorong percepatan pertumbuhan dan pembangunan wilayah.
"Pelaksanaan otonomi di daerah menuntut aparatur untuk meningkatkan akselerasi atau percepatan pertumbuhan pembangunan. Implementasinya harus dilihat dalam perspektif yang dinamis dan terintegrasi dalam pembangunan nasional," katanya.
Karena itu, untuk menjaga dan melestarikan lingkungan atau hutan lindung menjadi tanggungjawab bersama semua pihak yang ada di daerah ini.
Namun, perlu ditekankan bahwa implementasi pertumbuhan dan perkembangan wilayah harus dilihat dalam perspektif dinamis yang terintegrasi dalam pembangunan nasional, yang berarti pembangunan dengan azas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan yang dilandasi akhlak mulia dan bertanggung gugat.
"Aparatur diharapkan dapat bekerja dan memberikan pemahaman yang sama untuk mengelola dan mengawasi hutan yang ada di NTT. Hal ini bukan untuk hutan itu sendiri tapi harus memberi dampak dan manfaat bagi kesejahteraan hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan itu," katanya.