Pembatasan transportasi laut harus ikuti aturan

id Ombudsman NTT,Pemda NTT,PSBB,Penolakan kapal Pelni

Pembatasan transportasi laut harus ikuti aturan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Jika Pemda menghendaki pembatasan transportasi laut terutama kapal Pelni maka harus mengikuti aturan dengan menyurati PT Pelni dan sosialisasikan ke pengguna jasa sebelum aturan diterapkan
Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan agar pembatasan transportasi laut yang hendak dilakukan pemerintah daerah (Pemda) setempat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Jika Pemda menghendaki pembatasan transportasi laut terutama kapal Pelni maka harus mengikuti aturan dengan menyurati PT Pelni dan sosialisasikan ke pengguna jasa sebelum aturan diterapkan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, di Kupang, Senin (13/4).

Ia mengemukakan hal itu menanggapi munculnya penolakan kapal-kapal Pelni yang akan bersandar di pelabuhan laut di wilayah NTT terkait merebaknya serangan COVID-19.

Baca juga: Ombudsman minta Gugus Tugas COVID-19 NTT klarifikasi kematian ODP

Darius mengatakan jika pemerintah daerah ingin melakukan pembatasan persinggahan kapal Pelni maka harus mengikuti aturan yang termuat dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 16 Maret lalu.

Pemda tidak bisa langsung menerapkan pembatasan secara sepihak namun harus menyurati PT Pelni dan juga sosialisasi kepada para pengguna jasa, katanya menegaskan.

"Jangan pembatasan diterapkan mendadak seperti kasus di Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu/ Semestinya dilakukan seperti di Kabupaten Flores Timur sehingga kapal Pelni tak masuk lagi untuk sementara," katanya.

Baca juga: Gubernur NTT dilaporkan ke Ombudsman, ada apa?

Lebih lanjut, Darius menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah mengatur pembatasan termasuk transportasi.

Akan tetapi pembatasan transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang dengan membatasi jumlah penumpang dan jarak antarpenumpang, katanya.

Terhadap hal ini, lanjut dia, PT Pelni telah mematuhi pembatasan tersebut dengan mengurangi 50 persen penumpang dari total kapasitas kapal, selain itu membuat jarak tempat tidur dan pemeriksaan kesehatan sebelum membeli tiket bagi penumpang berusia di atas 60 tahun.

"Jadi semua pedoman sudah diatur sehingga jika Pemda berkehendak melakukan PSBB harus mengikuti aturan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di wilayah masing-masing," katanya.

Baca juga: Kerumunan warga masih marak di NTT, Ombudsman: Mestinya ditindak tegas