BPJamsostek berikan jaminan kecelakaan untuk anggota DPRD Ende

id Jamsostek NTT,dprd ende

BPJamsostek berikan jaminan kecelakaan untuk anggota DPRD Ende

Ketua DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Taso (keempat dari kiri) menerima secara simbolis kartu BPJamsostek sebagai bukti adanya perindungan dari BPJamsostek terhadap seluruh anggota DPRD Ende. (Antara/HO- istimewa)

BPJamsostek Ende telah menyerahkan kartu peserta BPJamsostek secara simbolis bagi anggota dewan, sehingga seluruh anggota DPRD Ende telah mendapat perlindungan BPJamsostek.
Kupang (ANTARA) - Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Cabang BPJamsostek NTT Armada Kaban mengatakan kepada wartawan di Kupang, Jumat, (8/5) penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis telah dilakukan Perwakilan BP Jamsostek Ende kepada Ketua DPRD Ende,Fransiskus Taso.

"BPJamsostek Ende telah menyerahkan kartu peserta BPJamsostek secara simbolis bagi anggota dewan, sehingga seluruh anggota DPRD Ende telah mendapat perlindungan BPJamsostek," tegasnya.

Baca juga: BPJamsostek NTT siapkan aplikasi Lapakasik cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Delapan perusahaan di NTT ajukan penangguhan pembayaran iuran Jamsostek


Menurut dia, anggota DPRD memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja seperti ketika melakukan reses ke wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Ende yang memiliki topografi yang sangat berat.

"Resiko kecelakaan sangat besar dihadapi para anggota dewan sehingga perlu mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sehingga dalam menjalankan tugas merasa aman karena telah mendapat perlindungan dari BPJamsostek," tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Ende dilindungi dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Program JKK memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja mulai dari keluar rumah menuju tempat bekerja hingga kembali ke rumah.

Dikatakannya, PP 82 tahun 2019 telah menaikkan manfaat JKK tanpa menaikkan iuran yakni selain pemberian santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48 kali upah yang dilapor juga biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas, biaya angkut transportasi kecelakaan kerja sampai dengan Rp17 Juta, layanan homecare selama 1 tahun maksimal Rp20 Juta.

Menurut Armada Kaban, keikutsertaan anggota DPRD di Kabupaten Ende, Pulau Flores itu menjadi peserta BPJamsostek dapat menjadi contoh untuk mendorong DPRD yang lain di provinsi berbasis kepulauan ini untuk menjadi peserta BPJamsostek.

Baca juga: BPJamsostek NTT sosialisasi penambahan manfaat kepesertaan

Selain anggota DPRD kata dia, pegawai lingkup Sekretariat DPRD Ende juga mendapat perlindungan dari BPJamsostek.