BPJamsostek NTT sosialisasi penambahan manfaat kepesertaan

id jamsostek,BPJamsostek NTT

BPJamsostek NTT sosialisasi penambahan manfaat kepesertaan

Pejabat Penganti Sementara (Pps) Kepala Kantor Cabang Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Juni Kenedi (kanan) menyerahkan secara simbolis santunan kecelakaan kepada ahli waris tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja di Kupang, Selasa (18/2/2020). (Antara/ Benny Jahang)

"Kami melakukan sosialisasi kepada seluruh pimpinan perusahan di Kota Kupang tentang adanya penambahan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat diketahui para pekerja," ujarnya.
Kupang (ANTARA) - Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Nusa Tenggara Timur mulai gencar melakukan sosialisasi terkait peningkatan dan penambahan manfaat program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) guna mendorong peningkatan kepesertaan di wilayah itu.

Pejabat Penganti Sementara (Pps) Kepala Kantor Cabang Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur Juni Kenedi kepada Antara di Kupang, Selasa, (18/2) mengatakan, sesuai keputusan pemerintah ada kenaikan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Kami melakukan sosialisasi kepada seluruh pimpinan perusahan di Kota Kupang tentang adanya penambahan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat diketahui para pekerja," ujarnya.
Baca juga: Pekerja wajib dapat perlindungan dari BPJS-TK

Ia menjelaskan peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran, tapi manfaatnya naik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.

Dikatakannya, program JKK yang diselenggarakan BPJamsostek meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

Menurut dia, JKK memiliki manfaat bagi para pekerja karena memiliki manfaat yang lengkap, seperti adanya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Baca juga: Pegawai honorer diikusertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja yaitu untuk biaya transportasi angkutan darat dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, sedangkan untuk transportasi angkutan laut menjadi Rp2 juta dari sebelumnya Rp1,5 juta dan biaya untuk transportasi angkutan udara mengalami kenaikan yang drastis, yaitu menjadi Rp10 juta dari sebelumnya hanya Rp2,5 juta.

"Manfaat dari program JKK terhadap penambahan manfaat untuk bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak," ujar Juni Kenedi.

Selain itu, tambah Juni Kenedi, ada penambahan manfaat JKK melalui perawatan di rumah alias home care terhadap tenaga kerja yang mengalami sakit dan membutuhkan perawatan di rumah karena tidak dimungkinkan untuk melanjutkan perawatan di rumah sakit dengan biaya sebesar Rp20 juta/tahun.

Juni Kenedi mengatakan, kegiatan sosialisasi yang diikuti puluhan peserta dari berbagai perusahaan di Nusa Tenggara Timur ini guna mendorong peningkataan keanggotaan serta guna mengetahui adanya penambahan manfaat dari berbagai program perlindungan bagi tenaga kerja di provinsi berbasis kepulauan itu.
Sejumlah ahli waris dari para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja di Nusa Tenggara Timur secara simbolis menerima santunan jaminan kecelakaan kerja yang diserahkan Pejabat Penganti Sementara (Pps) Kepala Kantor Cabang Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Juni Kenedi (kiri) di Kupang, Selasa (18/2/2020). (Antara/ Benny Jahang)


Ia juga mengatakan, jaminan kematian (JKM) juga mengalami peningkatan dan penambahan manfaat yang sangat signifikan yang diterima para ahli waris berupa santunanan kematian yang sebelumnya hanya Rp24 juta meningkat menjadi Rp42 juta yang diberikan sekaligus.
Baca juga: Tenaga kerja non ASN masuk BPJS-TK secara mandiri

Pada kesempatan ini Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJketenagakerjaan) Cabang NTT secara simbolis menyerahkan santunan JKM dan JKK senilai Rp750 juta lebih kepada enam orang ahli waris yang mengalami kecelakaan kerja di Nusa Tenggara Timur.