Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), belum berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), walaupun ada peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di daerah itu dalam beberapa hari terakhir ini.
"Pemerintah NTT akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyebaran COVID-19 di daerah itu setiap harinya," kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT, Benediktus Polo Main kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (15/5).
Baca juga: DPRD: Penerapan PSBB otoritas pemerintah
Baca juga: Legilslator nilai Kota Kupang dan Manggarai Barat saatnya usulkan PSBB
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan usulan penerbangan PSBB pada sejumlah daerah di provinsi berbasis kepulauan itu, menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di daerah itu dalam beberapa hari terakhir ini.
"Belum ada penerapan PSBB. Kami terus mengevaluasi setiap hari," kata Sekda Provinsi NTT itu.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Alex Ofong mengatakan, sudah saatnya Kota Kupang dan Kabupaten Manggarai Barat di ujung barat Pulau Flores, diusulkan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kondisi ini mengingat, kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 di dua daerah ini mengalami peningkatan cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir ini.
Berdasakan data terakhir, hingga Kamis, (14/5) tercatat sebanyak 39 orang pasien terkonfirmasi positif virus Corona jenis baru (COVID-19) di NTT.
Kasus terbanyak terdapat di Kabupaten Manggarai Barat yakni 12 kasus, Kota Kupang 11 kasus dan Kabupaten Sikka delapan kasus.
Data-Data pasien positif COVID-19 di NTT per Kamis, (14/5) adalah:
1. Kabupaten Manggarai Barat 12 orang
2. Kabupaten Sikka 8 orang
3. Kabupaten Ende 1 orang
4. Kabupaten Flores Timur 1 orang
5. Kabupaten Sumba Timur 1 orang
6. Kabupaten Nagekeo 1 orang
6. Kabupaten Timor Tengah Selatan 2 orang
7. Kabupaten Rote Ndao 2
8. Kota Kupang 11 orang dan dua orang sembuh serta satu meninggal dunia.