Ombudsman NTT terima keluhan warga terkait penutupan perbatasan antardaerah

id NTT,Ombudsman NTT,Penutupan perbatasan

Ombudsman NTT terima keluhan warga terkait penutupan perbatasan antardaerah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Keluhan yang kami terima di antaranya dari PT Pos Indonesia di Ende yang kesulitan memberikan pelayanan di Pulau Flores akibat aksi penutupan perbatasan.

Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima keluhan warga terkait penutupan perbatasan wilayah administrasi pada sejumlah daerah di Pulau Flores yang mengakibatkan pelintasan kendaraan terhambat.

“Keluhan yang kami terima di antaranya dari PT Pos Indonesia di Ende yang kesulitan memberikan pelayanan di Pulau Flores akibat aksi penutupan perbatasan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, kepada Antara di Kupang, Selasa, (26/5).

Baca juga: Dishub NTT sesalkan pentupan perbatasan Sikka dan Flores Timur

Ia menjelaskan, mobil dari pihak PT Pos maupun mobil angkutan logistik lainnya kesulitan melintasi area Flores akibat aksi penutupan perbatasan antardaerah padahal mereka sudah mengantongi persyaratan yang diminta.

Atas keluhan itu, pihaknya telah menindaklanjuti dengan menghubungi pihak Dinas Perhubungan NTT agar persoalan tersebut segara ditangani.

“Kepala Dinas Perhubungan NTT juga sudah merespon dengan sudah dikeluarkan surat penegasan larangan penutupan pintu-pintu perbatasan wilayah administrasi,” katanya.

Lebih lanjut, Darius Beda Daton mengaku menyayangkan aksi penutupan wilayah perbatasan seperti baru-baru ini terjadi wilayah Desa Hikong, yang merupakan perbatasan Kabupaten Sikka dengan Kabupaten Flores Timur.

Baca juga: Dishub NTT: Larangan penutupan wilayah perbatasan antardaerah tetap berlaku

Menurut dia, aksi tersebut sangat disayangkan karena mobil Ambulans yang hendak melintas dengan membawa pasien juga ikut tertahan.

“Aksi seperti ini tidak dibenarkan meski dengan alasan pencegahan penyebaran COVID-19 karena kita di NTT belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” katanya dan pihaknya berharap aksi seperti ini tidak terulang lagi.

Baca juga: Ombudsman NTT minta Gugus Tugas COVID-19 edukasi warga tak menolak ODP

Ia mengatakan, semua kabupaten/kota di NTT yang melakukan pembatasan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 agar tetap mengacu pada PPPP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan penanganan COVID-19 dan Permenkes RI No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB.