KPU sebut pilkada bisa ditunda jika syarat yang diajukan tidak bisa dipenuhi

id Pilkada,covid-19,penundaan pilkada,ketua kpu,Arief Budiman, pilkada 2020

KPU sebut pilkada bisa ditunda jika syarat yang diajukan tidak bisa dipenuhi

Ketua KPU Arief Budiman (Boyke Ledy Watra)

Kami sudah menyampaikan beberapa hal itu, kami akan katakan tentu berat dan mungkin bisa menjadi tidak dapat dilaksanakan pilkada pada Desember 2020 (kalau jaminan ketepatan tersebut tidak bisa direalisasikan)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang direncanakan pada 9 Desember 2020 dapat ditunda jika persyaratan yang diajukan KPU tidak bisa dipenuhi.

Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi dalam jaringan (daring) di Jakarta, Kamis, (11/6) mengatakan pilkada bisa berjalan pada Desember 2020 jika ada jaminan anggaran dan kebutuhan protokol kesehatan bisa disediakan tepat waktu.

"Kami sudah menyampaikan beberapa hal itu, kami akan katakan tentu berat dan mungkin bisa menjadi tidak dapat dilaksanakan pilkada pada Desember 2020 (kalau jaminan ketepatan tersebut tidak bisa direalisasikan)," kata dia.

Baca juga: Usulan anggaran Pilkada jangan sampai bebankan negara

Contohnya menurut dia peralatan pelindung diri atau protokol kesehatan lainnya benar-benar tepat waktu sampai pada petugas tingkat terbawah KPU yang bekerja di lapangan.

Namun saat ini, Arief mengatakan KPU terus mempersiapkan Pemilihan kepala daerah sesuai dengan kesepakatan yakni hari pemungutannya digelar pada 9 Desember 2020.

"Beberapa Peraturan KPU (tentang tahapan dan pilkada dalam situasi COVID-19) terus kami kebut, semoga sebelum 15 Juni sudah selesai," ujarnya.

Kemudian, pada 15 Juni 2020 tahapan pilkada yang sempat tertunda sudah bisa dimulai kembali, tentunya harus didukung anggaran dan peralatan protokol kesehatan yang direalisasikan tepat waktu.

Baca juga: Pengamat : Ada dua pertimbangan pilkada 9 Desember 2020

Baca juga: Pilkada saat pandemi harus akomodir hak politik rakyat


Selain soal peraturan, KPU juga sedang mengatasi kekurangan penyelenggaraan di tingkat Ad-Hoc. KPU kekurangan 385 orang tingkat PPK dan PPS yang akan bertugas di lapangan menyelenggarakan tahapan pilkada.

"Ada yang meninggal dunia, tidak memenuhi syarat dan ada yang mengundurkan diri (karena kondisi saat ini)," ucapnya.