HNSI Minta PSDKP Berantas Rumpon Ilegal

id Rumpon

HNSI Minta PSDKP Berantas Rumpon Ilegal

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi HNSI NTT Abdul Wahab Sidin

"Masih banyak rumpon yang ditemukan nelayan dan ada data-data titik koordinatnya, terutama di wilayah perairan bagian selatan Pulau Timor," kata Abdul Wahab Sidin.
Kupang (Antara NTT) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nusa Tenggara Timur meminta Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang untuk memberantas rumpon-rumpon liar (ilegal) yang masih ditemukan di perairan setempat.

"Masih banyak rumpon yang ditemukan nelayan dan ada data-data titik koordinatnya, terutama di wilayah perairan bagian selatan Pulau Timor," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi HNSI NTT Abdul Wahab Sidin saat dihubungi Antara di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan, upaya pemberantasan rumpon liar di wilayah perairan Indonesia menjadi fokus Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang memerintahkan PSDKP bekerja sama dengan Angkatan Laut (AL) di daerah untuk melakukan penertiban karena mengganggu ekologi laut.

Sesuai infromasi yang diperolehnya dari HNSI pusat, lanjutnya, wilayah perairan NTT menjadi salah satu daerah yang rawan dan marak adanya rumpon liar sehingga menjadi fokus penertiban.

Menurutnya, pada prinsipnya HNSI NTT mengapresiasi ketegasan Menteri Susi Pudjiastuti untuk menertibkan rumpon-rumpon ilegal tujuannya untuk mengamankan wilayah laut sehingga berdampak positif untuk kepentingan para nelayan.

Untuk itu, Wahab berharap PSDKP selaku perpanjangan tangan KKP di daerah dapat menindaklanjuti perintah pusat tersebut apalagi lanjutnya, saat ini PSDKP sudah didukung dengan kapal pengawas perikanan KM Hiu Macan di Kupang.

Namun demikian, menurut Wahab, dalam konteks pemberantasan rumpon di perairan NTT, HNSI meminta agar PSDKP bisa memberikan fokus dan prioritas lebih pada rumpon-rumpon yang dipasang nelayan kapal `purse seine` besar dari luar NTT.

Wahab yang juga nelayan yang berbasis di TPI Tenau Kupang itu mengatakan, alasan prioritas penertiban itu karena rumpon-rumpon yang ditemukan nelayan lokal banyak dimiliki nelayan luar seperti dari Bali, NTB, dan lainnya.

"Bukan berarti rumpon nelayan lokal tidak ditertibkan, tetapi agar nelayan kecil kita tidak berkecil hati atau sedih maka rumpon-rumpon nelayan-nelayan besar dari luar itu yang diutamakan dulu barulah nelayan kecil kita," katanya.

Wahab mengaku, baru saja mendapat laporan dari nelayan Atapupu, Kabupaten Belu yang mengaku kesal karena rumponnya ditertibkan PSDKP Kupang saat beroperasi dengan kapal pengawas di perairan utara Pulau Timor.

"Nelayan dari Atapupu merasa kesal karena rumponnya dibakar, sementara mereka masih menemukan rumpon nelayan luar di perairan kita sehingga mereka merasa tidak adil," katanya.

Lebih lanjut, Wahab mengatakan HNSI siap membantu pemerintah dalam menertibkan berbagai pelanggaran di wilayah perairan, untuk itu ia meminta PSDKP dapat menyampaikan informasi kapal-kapal dari luar NTT yang mendapat izin menangkap ikan di perairan setempat.

Menurutnya, informasi tersebut penting agar ketika nelayan bertemu dengan kapal-kapal luar saat melaut bisa diketahui status keberadaan kapal apakah legal atau tidak.

"Jumlah bisa belasan kapal dengan nama dari luar NTT yang ditemukan nelayan kita saat melaut, namun kita tidak tahu apakah memiliki izin atau tidak," katanya.

Kalau ada informasi yang dimiliki nelayan terkait keberadaan kapal-kapal dari luar yang memiliki izin melaut di perairan NTT maka nelayan bisa membantu memberikan laporkan jika ditemukan kapal nelayan beroperasi secara ilegal di perairan setempat, katanya.