Penyaluran kredit untuk UMKM di NTT capai Rp11,62 trilun

id NTT,OJK NTT,UMKM NTT,Kredit UKMK

Penyaluran kredit untuk UMKM di NTT capai Rp11,62 trilun

Kepala Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robert Sianipar. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Penyaluran kredit untuk UMKM ini menunjukkan peningkatan yang cukup positif
Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat penyaluran kredit dari perbankan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di provinsi setempat hingga Mei 2020 tercatat mencapai Rp11,62 triliun.

"Nilai kredit yang disalurkan untuk UMKM sebesar Rp11,62 triliun ini kurang lebih 35 persen dari total kredit yang disalurkan perbankan di NTT sebesar Rp33 triliun," kata Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar, saat menjadi narasumber dalam web seminar (webinar) di Kupang, Kamis (9/7).

Ia mengatakan, penyaluran kredit untuk UMKM ini menunjukkan peningkatan yang cukup positif atau naik dari sebelumnya yang tercatat pada Mei 2019 sebesar Rp10,47 triliun dan Desember 2019 sebesar Rp11,48 triliun.

Kalau dibandingkan dengan non-UMKM maka kredit untuk UMKM juga naik lebih besar yakni 1,26 persen sedangkan non-UMKM naik 0,04 persen, katanya menjelaskan.

Robert Sianipar menjelaskan, trend penyaluran kredit untuk semua sektor di NTT dalam beberapa bulan terakhir memang sedikit menurun akibat kondisi ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19.

Ia menjelaskan, namun jika dibandingkan penyaluran kredit dari perbankan untuk UMKM maka yang menunjukkan trend peningkatan yakni dari Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) seperti pada Maret 0,372 persen menjadi 0,373 persen pada April, sedangkan Bank Umum menurun dari 11,74 persen menjadi 11,61 persen.

"Penyaluran kredit dari Bank BPR ini menunjukkan peningkatan karena segmentasinya lebih banyak di UMKM sesuai karakteristik usaha," katanya.

Robert Sianipar mengatakan masih optimis terhadap perkembangan UMKM di NTT karena kredit untuk sektor ini masih mengalami pertumbuhan.

Lebih lanjut ia menambahkan, Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang dikeluarkan juga cukup efektif dalam mengendalikan pertumbuhan non performing loan (NPL) di sektor UMKM.

Ia menjelaskan, sebelum peraturan ini diberlakukan nilai NPL UMKM di NTT yang tercatat pada Februari 2020 sebesar 3,87 persen, namun pada Mei 2020 sudah menurun menjadi 3,28 persen.

"Ini mencerminkan kebijakan relaksasi yang dilakukan cukup membantu NPL di tengah situasi pandemi COVID-19 ini tidak mengalami peningkatan yang cukup besar," katanya.

Adapun kegiatan webinar dengan tema melindungi UMKM NTT melalui optimalisasi program pemulihan ekonomi nasional itu menghadirkan narasumber lain yakni Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi NTT Lydia K. Christyana.

Webinar ini diikuti berbagai elemen di Provinsi NTT di antaranya, pemerintah daerah, kadin, perbankan, koperasi, persuahaan pembiayaan, pelaku usaha, asosiasi bisnis, dan lainnya.

Baca juga: Sebanyak 15.803 debitur di NTT berpotensi terdampak pandemi COVID-19
Baca juga: Realisasi pemberian keringanan kredit di NTT bertambah 1.125 debitur