PSDKP Libatkan Nelayan Lokal Berantas Rumpon Ilegal

id rumpon

PSDKP Libatkan Nelayan Lokal Berantas Rumpon Ilegal

PSDKP Kupang melibatkan nelayan lokal dalam pemberantasan rumpon ilegal di wilayah perairan NTT

Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, NusaTenggara Timur melibatkan nelayan lokal dalam upaya memberantas rumpon-rumpon ilegal di perairan setempat.
Kupang (Antara NTT) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, NusaTenggara Timur melibatkan nelayan lokal dalam upaya memberantas rumpon-rumpon ilegal di perairan setempat.

Kepala PSDKP Kupang Mubarak, Rabu, mengatakan bahwa nelayan lokal dilibatkan sebab luas laut wilayah mencapai 200.000 km persegi.

"Setiap nelayan kembali dan melaporkan kedatangan akan diminta informasi terkait keberadaan di laut, apakah meneemukan rumpon ilegal, atau penangkapan ikan secara ilegal, pengeboman, dan lainnya," katanya.

Di samping mengandalkan informasi dari nelayan lokal, pihaknya juga melakukan kerja pengawasan melalui udara, bekerja sama dengan militer.

Selain itu, pengawasan laut dilakakukan bersama Polisi Air, dan kapal pengawas perikanan KM Hiu Macan 003, dan kapal cepat di perairan pesisir.

Sejak melakukan patroli dengan kapal pengawas, pihaknya telah menertibkan dua rumpon ilegal di perairan Laut Sawu.

Mubarak mengatakan kerja pengawasan perairan itu semakin meningkat karena didukung KM Hiu Macan 003 dengan daya jelajah 10 knot hingga maksimal 12-13 knot, yang disiagakan di Kupang sejak awal Juni 2017 lalu.

Untuk pengawasan hingga wilayah perairan perbatasan negara, lanjutnya, disiagakan pula bantuan kendali operasi (BKO) dari Direktoral Jendela PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa kapal pengawas KM Orca.

"Kapal pengawas dari pusat yang lebih besar ini tetap disiagakan dan sewaktu-waktu langsung dikerahkan tergantung kondisi di perairan perbatasan negara.

Ia menambahkan, pengawasan itu dilakukan terhadap aksi penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak dan bahan kimia, penangkapan jenis ikan yang dilindungi, serta dokumen perizinan kapal sesuai fisik kapal perikanan.