Kapal nelayan milik pelaku bom ikan di Flores Timur dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti berupa kapal dilakukan dengan cara dipotong-potong, sedang barang bukti lainnya dibakar
Kupang (ANTARA) - Satu unit kapal nelayan milik Nasirun Dagang (56) yang merupakan pelaku kasus pengeboman ikan di perairan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dimusnahkan setelah pelaku divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, di Kupang, Rabu, terkait tindak lanjut terhadap barang bukti milik pelaku kasus pengeboman ikan di Flores Timur.
"Kapal motor berkapasitas 1 GT milik nelayan Nasirun Dagang, pelaku pengeboman ikan di Flores Timur sudah dumusnahkan pada Selasa (21/7) kemarin, beserta sejumlah barang bukti lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti berupa kapal dilakukan dengan cara dipotong-potong, sedang barang bukti lainnya dibakar, yang berlokasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Sebelumnya, Nasirun Dagang yang merupakan nelayan asal Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, ditangkap oleh Personel Pos Pengamat TNI Angkatan Laut Kabupaten Flores Timur pada Jumat, 6 Desember 2019, atas dugaan melakukan pengeboman ikan di perairan sekitar Pelabuhan Ferry Deri, Pulau Adonara.
Ia ditangkap setelah pihak Posmat TNI-AL mendapat laporan dari nelayan yang melihat adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan setempat.
Mubarak menjelaskan, Nasirun Dagang telah dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
Ia berharap, hukuman penjara hingga pemusnahan kapal dan barang bukti lainnya dalam kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Di sisi lain juga berharap tindakan hukum ini menjadi peringatan bagi para nelayan lain yang berniat menangkap ikan secara ilegal baik dengan bom maupun racun," katanya.
Mubarak meminta agar para nelayan di Flores Timur menyadari pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut sehingga bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi selanjutnya.
Baca juga: Gunakan bom ikan, Nelayan di Flores Timur divonis delapan bulan penjara
Baca juga: Dua kapal nelayan kasus bom ikan di Flores Timur dimusnahkan
Hal tersebut disampaikan Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, di Kupang, Rabu, terkait tindak lanjut terhadap barang bukti milik pelaku kasus pengeboman ikan di Flores Timur.
"Kapal motor berkapasitas 1 GT milik nelayan Nasirun Dagang, pelaku pengeboman ikan di Flores Timur sudah dumusnahkan pada Selasa (21/7) kemarin, beserta sejumlah barang bukti lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti berupa kapal dilakukan dengan cara dipotong-potong, sedang barang bukti lainnya dibakar, yang berlokasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Sebelumnya, Nasirun Dagang yang merupakan nelayan asal Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, ditangkap oleh Personel Pos Pengamat TNI Angkatan Laut Kabupaten Flores Timur pada Jumat, 6 Desember 2019, atas dugaan melakukan pengeboman ikan di perairan sekitar Pelabuhan Ferry Deri, Pulau Adonara.
Ia ditangkap setelah pihak Posmat TNI-AL mendapat laporan dari nelayan yang melihat adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan setempat.
Mubarak menjelaskan, Nasirun Dagang telah dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
Ia berharap, hukuman penjara hingga pemusnahan kapal dan barang bukti lainnya dalam kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Di sisi lain juga berharap tindakan hukum ini menjadi peringatan bagi para nelayan lain yang berniat menangkap ikan secara ilegal baik dengan bom maupun racun," katanya.
Mubarak meminta agar para nelayan di Flores Timur menyadari pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut sehingga bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi selanjutnya.
Baca juga: Gunakan bom ikan, Nelayan di Flores Timur divonis delapan bulan penjara
Baca juga: Dua kapal nelayan kasus bom ikan di Flores Timur dimusnahkan